Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam jenis Samurai tanpa izin saat cekcok dengan istrinya di kota setempat.
"Polsek mendapat laporan ada pria yang ribut dengan istrinya dan membawa Samurai di kawasan Bati-Bati dan anggota langsung mendatangi TKP," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi Sik di Pelaihari, Kamis.
Ia mengatakan, saat anggota Polsek Bati-Bati sampai di tempat kejadian dan terlihat pria tersebut sedang membawa senjata tajam jenis Samurai.
Takut terjadi hal yang tidak diingin, polisi langsung mengamankan pria tersebut dan barang bukti Samurai yang saat itu ada di tangan pelaku.
"Setelah pelaku kami amankan langsung dibawa ke Polsek beserta barang bukti satu bilah Samurai," katanya.
Untuk nama pelaku yang membawa Samurai tanpa izin itu diketahui bernama Wayan Putu, warga Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati.
"Barang bukti dan pemilik Samurai Wayan Putu langsung diamankan ke Mapolsek Bati-Bati guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara Wayan Putu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat aturan yang ada di dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Polsek mendapat laporan ada pria yang ribut dengan istrinya dan membawa Samurai di kawasan Bati-Bati dan anggota langsung mendatangi TKP," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi Sik di Pelaihari, Kamis.
Ia mengatakan, saat anggota Polsek Bati-Bati sampai di tempat kejadian dan terlihat pria tersebut sedang membawa senjata tajam jenis Samurai.
Takut terjadi hal yang tidak diingin, polisi langsung mengamankan pria tersebut dan barang bukti Samurai yang saat itu ada di tangan pelaku.
"Setelah pelaku kami amankan langsung dibawa ke Polsek beserta barang bukti satu bilah Samurai," katanya.
Untuk nama pelaku yang membawa Samurai tanpa izin itu diketahui bernama Wayan Putu, warga Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati.
"Barang bukti dan pemilik Samurai Wayan Putu langsung diamankan ke Mapolsek Bati-Bati guna proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Hasil penyidikan sementara Wayan Putu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat aturan yang ada di dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016