Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan memperkuat beberapa buah Peraturan Daerah miliknya untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan dan objek retribusi guna meningkatkan pendapatan asli daerah.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Amuntai, Senin mengatakan, dua buah raperda yang dilakukan perbaikan yakni Perda tentang retribusi pertokoan dan pelayanan kesehatan.

"Perda tentang retribusi pertokoan kita sesuaikan dengan perubahan yang sering terjadi pada objek jenis dagangan atau luas lapak sedangkan Perda layanan kesehatan disesuaikan dengan tarif layanan JPKM atau BPJS yang diberlakukan pemerintah," ujar Husairi.

Husairi mengatakan, Perda nomor 24 tahun 2011 tentang retribusi pertokoan yang diubah dengan Perda Nomor 9 tahun 2015 masih kurang fleksibel karena hanya mengatur tiga variabel yakni lokasi, jenis bangunan dan jenis dagangan.

Sementara, lanjut Husairi, sering terjadi perubahan luas lapak/ space toko secara ukuran dan jumlah lapak sehingga berpotensi menimbulkan kehilangan dasar pengenaan pungutan.

Sedangkan perubahan Perda Pelayanan Kesehatan nomor 37 tahun 2011 guna melakukan rasionalisasi atas tarif pelayanan kesehatan, khususnya penyesuaian tarif pelayanan kesehatan JPKM/ BPJS yang diberlakukan pemerintah.

"Raperda yang baru tentang pelayanan kesehatan pada Puskesmas dan jaringannya nanti juga mengakomodir adanya penambahan objek retribusi baru," terangnya.




Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016