Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menangkap dua warga Kelurahan Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara MS (19) dan SP (24) atas kepemilikan sabu-sabu.
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin di pinggir Jalan Baco Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, KabupatenTabalong.
"Kedua pelaku kita tangkap bersama barang bukti 2,34 gram sabu di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat dugaan transaksi narkoba di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan dan melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat.
"Sebelum diamankan pelaku MS sempat membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu," tambah Anib.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 2,34 gram.
Termasuk satu bungkus plastik klip, tisu , dua handphone, sepeda motor metik.
Tersangka SP sendiri sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan perkata penganiayaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin di pinggir Jalan Baco Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, KabupatenTabalong.
"Kedua pelaku kita tangkap bersama barang bukti 2,34 gram sabu di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Sabtu.
Para tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat dugaan transaksi narkoba di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua. Satresnarkoba Polres Tabalong kemudian melakukan penyelidikan dan melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat.
"Sebelum diamankan pelaku MS sempat membuang satu paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu," tambah Anib.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bersih 2,34 gram.
Termasuk satu bungkus plastik klip, tisu , dua handphone, sepeda motor metik.
Tersangka SP sendiri sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkotika dan perkata penganiayaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023