Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melaksanakan sosialisasi dan koordinasi terkait dokumen persyaratan administrasi untuk pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024.

"Persyaratannya sudah diatur melalui peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten," ujar Ketua KPU Hulu Sungai Utara (HSU) Rina Mei Saputro sebagaimana siaran pers yang diterima, Jumat.

Rina mengatakan, sosialisasi dimaksudkan agar para bakal calon anggota DPRD (Legislatif) Kabupaten HSU dapat segera mempersiapkan berbagai  persyaratan bagi pencalonannya. 

Diinformasikan, pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten dimulai pada  1 hingga  14 Mei 2023. Kemudian data pencalonan diverifikasi pada 15 -23 Mei melalui Aplikasi SILON.
Ketua KPU HSU Rina Mei Saputro memimpin kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD HSU pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPUD HSU di Aula Kantor BKPSDM HSU, Rabu (26/4/23). (ANTARA/HO -Diskominfosandi HSU))


"Pengajuan hasil perbaikan dibuka kembali  pada  26 Juni - 9 Juli 2023 kemudian diverifikasi lagi hingga 6 Agustus," terang Rina.

Rina bersyukur, KPU HSU bisa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di aula Kantor BKSDM HSU, Rabu, 26 April 2023

Ia menambahkan kegiatan ini juga sebagai sarana koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait sebagai pendukung persyaratan pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD Kabupaten HSU nantinya. 

KPU  berharap lembaga-lembaga terkait dapat memberikan layanan  kemudahan bagi para parpol saat melengkapi persyaratan administrasi bagi bakal calon yang diusungnya nanti. 

Menurut Rina, layanan kemudahan tersebut perlu diberikan dikarenakan dari 17 parpol yang ada, diberikan maksimal 31 bakal calon perwakilannya masing-masing. 

 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023