Direktur Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban) Kalsel Joni Riadi menuturkan pihaknya segera menyikapi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen.
 
Joni Riadi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu pun sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai dan para dosen Poliban.

Baca juga: DWP Poliban berbagi kebahagiaan Ramadhan di Panti Asuhan Hikmah Zamzam
 
Terutama, ucap dia, terkait pengaturan Penilaian Angka Kredit (PAK) sesuai Permen PAN-RB tersebut kepada para dosen baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.
 
Joni mengungkapkan ada beberapa hal yang ditekankan harus jadi perhatian dan disikapi secara konsisten pada pengaturan PAK ini, di antaranya terkait jadwal.
 
"Sebab pada 18 April 2023, kita sudah menyelesaikan semua pengumpulan dan perhitungan oleh dosen," tuturnya.
 
Kemudian, lanjut dia, yang harus disikapi dengan baik pada 18 April-5 Mei 2023 hingga adanya penilaian dari tim angka kredit dan tim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang ikut dalam penilaian PAK ini.
 
"Jadi saya menekan semua harus memberikan ini dengan baik, jangan sampai tidak terlaksana," ujar Joni.

Baca juga: Poliban hadirkan master asesor BNSP untuk uji kompetensi 46 peserta
 
Dari penjelasan Asesor BKD Poliban Dr Siti Kustini, beberapa hal yang menjadi mekanisme alur Penilaian Angka Kredit (PAK) dan acuan dasar peraturan Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan kepangkatan dosen.
 
Dijelaskan dia, angka kredit yang diperoleh berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 Junto 46 Tahun 2013, akan disesuaikan dengan angka kredit kumulasi berdasarkan peraturan yang menindaklanjuti Permen PAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 ini 
 
“Nanti BKD akan jadi satu data. Jadi BKD akan jadi sumber semuanya, kinerja dosen itu dari BKD. Jadi tidak boleh mengisi sembarangan, harus diisi selengkapnya," kata Siti.
 
Karena keterbatasan waktu penilaian hasil kerja yang hanya sampai 30 Juni 2023. Maka mekanisme pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit Dosen, bisa bersumber pada basis data dari Sistem Informasi Kemdikbudristek dan Sistem Informasi yang valid seperti PD Dikti, SINTA, BIMA, SISTER, LL DIKTI dan SIM PTN/PTS/PT-KL.

Baca juga: Poliban dan Kadin Kalsel buat komitmen tingkatkan nilai generasi muda

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023