Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Gedung kantor Gubernur Kalimantan Selatan di Jalan Sudirman, Banjarmasin, rencananya bakal dirobohkan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kapala Biro Humas Setdaprov Kalsel Heriansyah saat di kantor PWI Kalsel, Selasa, membenarkan bila lokasi perkantoran gubernur lama bakal menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
"Karena mau dibuat ruang terbuka hijau, maka semua bangunan nantinya akan dibongkar," tuturnya.
Menurut mantan camat Banjarmasin Utara itu, saat ini daerah ibu kota provinsi ini masih kekurangan wilayah ruang terbuka hijau, sehingga salah satu solusi untuk memenuhi kekurangan tersebut, dengan menjadikan komplek perkantoran gubernur lama menjadi RTH..
Terkait permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin agar kawasan perkantoran tersebut dihibahkan untuk Pemkot, tambah Hery, permohonan tersebut telah ditolak Pemprov dan DPRD Kalsel.
Sebab, terang dia, aset pemerintah itu tidak mudah dipindahtangankan, meski sesama lembaga pemerintahan, karena harus melalui proses panjang dan disetujui pihak legislatif.
"Persetujuan pindah aset itukan harus melalui rapat paripurna di DPRD," ucapnya.
Maka dari itu, dia berpendapat, Pemkot Banjarmasin lebih baik membanguan kantor sendiri untuk memenuhi kekurangan kantor instansinya, jangan semata-mata menunggu "warisan" gedung milik Pemprov.
"Saya yakin, Pemkot bisa, masih banyak lahan kosong, misalnya di daerah Banjarmasin Selatan dan Utara," tuturnya.
Heriansyah memastikan tidak ada sentimen politik dengan penolakan hibah bagi aset Pemprov di Banjarmasin ini, keputusan penolakan tersebut, telah melalui kajian yang cukup lama dan detail oleh pihak berwenang.
"Tidak adalah itu (nuansa politik), ini memang sudah perencanaan lama bagi aset-aset milik Pemprov digunakan untuk kepentingan umum yang lebih luas," tegas Heriansyah.
Sebelumnya Pemkot Banjarmasin menyayangkan, sikap Pemprov yang menolak permohonan hibah sebagian kantor Pemprov yang ditinggal pindah dan dibiarkan terbengkalai.
"Kami sudah mendapat surat balasan permohonan hibah sejumlah kantor milik Pemprov, dinyatakan semuanya ditolak, salah satunya kantor gubernur lama itu dijelaskan akan dijadikan RTH," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Khairil Anwar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kapala Biro Humas Setdaprov Kalsel Heriansyah saat di kantor PWI Kalsel, Selasa, membenarkan bila lokasi perkantoran gubernur lama bakal menjadi ruang terbuka hijau untuk masyarakat.
"Karena mau dibuat ruang terbuka hijau, maka semua bangunan nantinya akan dibongkar," tuturnya.
Menurut mantan camat Banjarmasin Utara itu, saat ini daerah ibu kota provinsi ini masih kekurangan wilayah ruang terbuka hijau, sehingga salah satu solusi untuk memenuhi kekurangan tersebut, dengan menjadikan komplek perkantoran gubernur lama menjadi RTH..
Terkait permohonan Pemerintah Kota Banjarmasin agar kawasan perkantoran tersebut dihibahkan untuk Pemkot, tambah Hery, permohonan tersebut telah ditolak Pemprov dan DPRD Kalsel.
Sebab, terang dia, aset pemerintah itu tidak mudah dipindahtangankan, meski sesama lembaga pemerintahan, karena harus melalui proses panjang dan disetujui pihak legislatif.
"Persetujuan pindah aset itukan harus melalui rapat paripurna di DPRD," ucapnya.
Maka dari itu, dia berpendapat, Pemkot Banjarmasin lebih baik membanguan kantor sendiri untuk memenuhi kekurangan kantor instansinya, jangan semata-mata menunggu "warisan" gedung milik Pemprov.
"Saya yakin, Pemkot bisa, masih banyak lahan kosong, misalnya di daerah Banjarmasin Selatan dan Utara," tuturnya.
Heriansyah memastikan tidak ada sentimen politik dengan penolakan hibah bagi aset Pemprov di Banjarmasin ini, keputusan penolakan tersebut, telah melalui kajian yang cukup lama dan detail oleh pihak berwenang.
"Tidak adalah itu (nuansa politik), ini memang sudah perencanaan lama bagi aset-aset milik Pemprov digunakan untuk kepentingan umum yang lebih luas," tegas Heriansyah.
Sebelumnya Pemkot Banjarmasin menyayangkan, sikap Pemprov yang menolak permohonan hibah sebagian kantor Pemprov yang ditinggal pindah dan dibiarkan terbengkalai.
"Kami sudah mendapat surat balasan permohonan hibah sejumlah kantor milik Pemprov, dinyatakan semuanya ditolak, salah satunya kantor gubernur lama itu dijelaskan akan dijadikan RTH," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin Khairil Anwar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016