Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, memberikan penghargaan kepada kecamatan, individu maupun badan usaha yang dinilai sebagai kader penggerak wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada kecamatan, pejabat pembuat akte tanah, wajib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan yang lainnya yang telah memberikan kontribusi pada sektor PBB-P2 dan BPHTB," kata Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, di Kotabaru, Kamis.

Dikatakan, penghargaan tersebut diberikan untuk memotivasi wajib pajak atau petugas yang dinilai berhasil dalam meningkatkan kesadaran para wajib bajak untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

"Kontribusi pajak besar manfaatnya bagi pembangunan di Kotabaru. Dan keberhasilan pemungut pajak juga gambaran keberhasilan yang dicapai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," ujar Wakil Bupati dalam suiaran pers.

Burhanudin memaparkan, periode 2016 Kotabaru menetapkan penerimaan dari PBB-P2 sebesar Rp2,25 miliar.

Angka tersebut baru memberikan kontribusi sekitar 2,23 persen dari total Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan Rp100,93 miliar.

Bahkan apabila dikalkulasikan dengan nilai pajak daerah sebesar Rp47,47 miliar, PBB-P2 hanya memberikan kontribusi sekitar 4,95 persen.

Oleh karena itu, lanjut Wakil Bupati, Dinas Pendapatan Daerah harus terus melakukan inovasi agar penerimaan dari sektor pajak bisa lebih maksimal dari kondisi saat ini.

"Siapapun kita, kita semua bisa berperan untuk mendorong agar kesadaran wajib pajak meningkat," ajak dia.

Sementara itu, penghargaan yang diberikan pemerintah daerah bisa berupa bermacam-macam, tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat Kotabaru agar taat dalam menunaikan kewajibanya membayar pajak.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016