Tanjung,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupatan Tabalong, Kalimantan Selatan, Zulfan Noor mengatakan, partai politik harus membuat laporan penggunaan keuangan 2015 sebagai salah satu syarat mendapatkan bantuan parpol tahun anggaran 2016.

"Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan 2016 partai politik harus membuat laporan penggunaan dana 2015 dan sebaliknya bantuan belum bisa kita berikan jika persyaratan tidak lengkap," kata Zulfan di Tanjung, Rabu.

Hal tersebut disampaikan Zulfan terkait rencana pencairan bantuan keuangan bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD setempat dari APBD kabupaten 2016.

Seperti tertuang dalam surat edaran Mendagri Nomor 200/4143/SJ Tahun 2014, partai politik yang mempunyai wakil di DPRD mendapatkan bantuan dari APBD kabupaten.

Badan Kesbangpol Kabupaten Tabalong telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksan Keuangan dan ditargetkan Juni 2016 bantuan keuangan parpol sudah bisa dicairkan.

Di Kabupaten Tabalong tercatat 11 parpol pemenang Pemilu 2014 berhak mendapatkan bantuan keuangan dari APBD yakni Hanura, PKPI, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, PPP, PBB, Hanura, Demokrat dan Nasdem.

Tahun lalu besaran bantuan keuangan bagi parpol telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Tabalong nomor 188.45/514/2015 dengan rincian Rp4.780 per suara sah.

"Laporan hasil pemeriksaan dari BPK memang sudah diterima dan bantuan untuk partai Golkar dan PPP kita menunggu keputusan inkrah dari pusat," kata Zulfan.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016