Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin menyatakan, perkebunan salah satu sektor ekonomi penting di Indonesia, terutama di provinsinya.

Pernyataan itu saat rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Rabu dengan agenda antara lain pengambilan keputusan Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota.

Baca juga: Pemprov Kalsel bantu remajakan 2.850 hektare perkebunan sawit rakyat

Menurut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, perkebunan menawarkan banyak potensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Luas perkebunan di Kalsel semakin meningkat dari tahun ke tahun, terutama pada komoditas kelapa sawit dan karet.

Dalam sambutan yang dibacakan Sekdaprov setempat, Roy Rizali Anwar tersebut, Gubernur Kalsel dua periode itu berharap, dengan semakin meningkatnya luas wilayah perkebunan, potensi dan realisasi hasil di provinsinya juga makin meningkat.

Paman Birin mengungkapkan,  dalam pelaksanaannya, kegiatan perkebunan sering mengalami kendala di berbagai aspek, mulai dari aspek kelestarian alam, perizinan dan ketenagakerjaan.
 
Menurut dia, untuk mencapai tujuan pembangunan perkebunan berkelanjutan memerlukan adanya kebijakan yang jelas dan terukur dengan memperhatikan kelestarian alam dan kearifan lokal di Kalsel.

Baca juga: DKP3 tingkatkan indeks penanaman antisipasi lahan yang makin sempit

Oleh karena itu, sesuai amanat Pasal 5 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan tindak lanjut melalui Raperda tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.

"Perda tentang Perkebunan Berkelanjutan itu nanti kita harapkan nanti menjadi landasan hukum dalam memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan," ujar Paman Birin.

Selain itu, untuk memastikan pembangunan perkebunan berkelanjutan dapat memberikan daya guna dan hasil guna terbaik bagi lingkungan serta masyarakat Kalsel," demikian Sahbirin Noor.

Sebelum Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan tersebut berharap agar pelaksanaan Perda itu nanti secara baik dan benar.

Pembahasan Raperda tentang Perkebunan Berkelanjutan yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat itu sejak November 2020.

"Lamanya pembahasan Raperda tersebut antara lain karena harus menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja," demikian laporan Pansus yang dibacakan Wakil Ketua Pansusnya Burhanuddin.

Baca juga: Bank Kalsel Cabang Batulicin salurkan KUR Rp70 miliar untuk pertanian dan perkebunan

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023