Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus Penanganan Penyelesaian Masalah Lahan Petani dengan PT Pesona Lestari Surasejati (PLS) di Kecamatan Sampanahan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan yang beranggotakan DPRD provinsi setempat mengharapkan sistem kemitraan usaha perkebunan berkeadilan.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) tersebut, Surinto mengemukakan harapan itu pada pertemuan dengan manajemen PT Pesona Lestari Surasejati (PLS) dan warga Sampanahan Kotabaru di DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin, Selasa.

Dalam pertemuan yang juga hadir dari Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel itu, wakil rakyat bergelar sarjana teknik tersebut berpendapat, sistem kemitraan usaha perkebunan PLS kurang berkeadilan.

Semestinya, menurut legislator asal daerah pemilihan Kalsel VI yang meliputi Kotabaru dan

Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang juga eks warga transmigran itu, sistem kemitraan tersebut harus sama-sama menguntungkan.

"Jangan hanya perusahaan untung, sedangkan rakyat yang menjadi plasma jadi buntung," kata mantan Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel yang kini anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur lembaga legislatif tersebut.

Mantan Wakil Ketua DPRD Tanbu itu meminta manajemen perusahaan besar yang membuka usaha perkebunan kelapa sawit di Sampanahan (sekitar 400 kilometer timur laut Banjarmasin) tersebut agar berjiwa "merah putih", jangan selalu berpegang pada ketentuan formil.

"Kalau berbicara tentang ketenuan formil, perusahaan perkebunan pun mempunyai kelemahan. Kita ada pegang dokumen dan sudah konsultasi ke mana-mana," ujar Sekretais Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu.

"Vokalis" PKS itu menolak kalau ada tuduhan terhadap sikap kerasnya tersebut menghambat investasi masuk daerah "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel yang kini terdiri atas 13 kabupaten/kota.

"Investor mana pun, saya kira boleh masuk Kalsel. Tapi dengan tujuan utama bersama-sama membangun daerah Kalsel dan menyejahterakan masyarakat setempat," demikian Surinto.

Pertemuan yang juga hadir pejabat terkait tingkat provinsi dan Kabupaten Kotabaru, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan itu, untuk finalisasi Pansus Penanganan Penyelesaian Masalah Lahan Petani dengan PT PLS tersebut membuat rekomendasi.

Rekomendasi tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dijadwalkan 30 Mei 2016, dan harus mendapat perhatian bersama agar permasalahannya jangan berkelanjutan dan bisa menjadi "bom waktu" bila tidak dipatuhi.

Persoalan lahan petani Sampanahan Kotabaru itu mencuat sejak tahun 2011, karena mereka merasa/menganggap manajemen perusahaan perkebunan tersebut melakukan pembohongan.

Perusahaan perkebunan tersebut mau menguasai lahan milik rakyat Sampanahan yang luasnya berjumlah 4.400 hektare (ha) tanpa ganti rugi, kecuali menjanjikan tiap petani mendapatkan plasma 20 persen dari tanah hak mereka.

Namun petani plasma yang lahan hak miliknya sudah diambil itu tetap menanggung beban membayar biaya pembukaan lahan serta usaha penanaman kelapa sawit tersebut.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016