Tim Tiger Resmob Polsek Paringin meringkus seorang pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berinisial W (41) karena dugaan mengancam seseorang menggunakan senjata tajam.
"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya di Kantor PDAM Kecamatan Halong, dan pelaku pun mengakui semua perbuatannya," kata Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo di Paringin, Kamis.
Baca juga: Pencuri sarang walet di Balangan diringkus polisi
Kapolsek Paringin menuturkan pegawai BUMD Kabupaten Balangan itu disangkakan pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan sesuai Pasal 335 KUHP ancaman maksimal satu tahun penjara.
Endar menjelaskan kejadian berawal saat korban duduk dan pegang telepon seluler di lokasi IPA 1 PDAM Balangan, kemudian pelaku datang langsung memukul korban menggunakan tangan kosong pada Rabu (1/2).
Saat pelaku melayangkan pukulan kedua, korban menghindar dan membalas pelaku langsung terjatuh, lalu pelaku bangun sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang kirinya.
Baca juga: Polsek Juai berikan bantuan sembako untuk korban pohon tumbang
Pelaku berusaha menusuk pelapor, namun sejumlah rekan kerja menahan aksi W. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah yang tidak jauh dari tempat kerja untuk mengambil dua bilah senjata taman dan mengejar korban kembali.
Namun, korban meninggalkan lokasi kejadian dengan menumpang pengendara sepeda motor yang melintas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin.
Korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3/II/2023/SPKT/POLSEK PARINGIN/POLRES BALANGAN/POLDA Kalsel tertanggal 6 Februari 2023.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Batumandi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku kami amankan di tempat kerjanya di Kantor PDAM Kecamatan Halong, dan pelaku pun mengakui semua perbuatannya," kata Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo di Paringin, Kamis.
Baca juga: Pencuri sarang walet di Balangan diringkus polisi
Kapolsek Paringin menuturkan pegawai BUMD Kabupaten Balangan itu disangkakan pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan penganiayaan sesuai Pasal 335 KUHP ancaman maksimal satu tahun penjara.
Endar menjelaskan kejadian berawal saat korban duduk dan pegang telepon seluler di lokasi IPA 1 PDAM Balangan, kemudian pelaku datang langsung memukul korban menggunakan tangan kosong pada Rabu (1/2).
Saat pelaku melayangkan pukulan kedua, korban menghindar dan membalas pelaku langsung terjatuh, lalu pelaku bangun sambil mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang kirinya.
Baca juga: Polsek Juai berikan bantuan sembako untuk korban pohon tumbang
Pelaku berusaha menusuk pelapor, namun sejumlah rekan kerja menahan aksi W. Selanjutnya, tersangka pulang ke rumah yang tidak jauh dari tempat kerja untuk mengambil dua bilah senjata taman dan mengejar korban kembali.
Namun, korban meninggalkan lokasi kejadian dengan menumpang pengendara sepeda motor yang melintas dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin.
Korban melaporkan kejadian tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/3/II/2023/SPKT/POLSEK PARINGIN/POLRES BALANGAN/POLDA Kalsel tertanggal 6 Februari 2023.
Baca juga: Polisi ringkus pelaku judi sabung ayam di Kecamatan Batumandi
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023