Anggota gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku diburu hingga ke Tanah Bumbu. Lima tersangka diringkus dengan total barang bukti 3,1 ons sabu.
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka PM alias MN sering mengedarkan narkotika jenis sabu," Kata Wakapolres Kompol Sofyan, SIK,di Kotabaru Rabu.
Menurut Sofyan,anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku PM alias MN, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. PM alias MN ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Dari hasil interogasi, PM alias MN mengaku telah menitipkan sabu kepada PH. Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian. PH diamankan saat berada di rumah di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau laut Utara.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Selain itu diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan narkotika jenis sabu," katanya.
Anggota gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya, yaitu KR alias SN. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tarjun RT 04 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Senin sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari KR alias SN didapatkan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 1,20 gram. Selain barang bukti lain yaitu satu buah timbangan digital, dua alat bakar (kompor), satu alat hisap/bong kaca, pipet dan barang bukti lainnya.
Wakapolres menerangkan, pelaku KR alias SN diringkus dari hasil pengembangan penangkapan PM alias MN. PM alias MN menjual sabu ke pelaku KR alias SN.
"Setelah tiga tersangka diringkus, anggota terus melakukan pengembangan hingga dilakukan pengejaran ke Tanah Bumbu," ujarnya
Di sini petugas Polres melakukan penangkapan PRN alias TM di rumahnya di Jalan Pegangsaan, Gang Nangka , Desa Sari Gadung RT 010 RW 000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa.
PRN alias TM ditangkap berdasarkan keterangan MN alias UN, yang telah menitipkan sabu-sabu kepadanya.
Dari tersangka PRN alias TM ditemukan pula barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 76,8 gram dan barang bukti lainnya serta sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Sofyan.
Keterangan pPers disampaikankan Wakapolres Kompol Sofyan SIK,didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka PM alias MN sering mengedarkan narkotika jenis sabu," Kata Wakapolres Kompol Sofyan, SIK,di Kotabaru Rabu.
Menurut Sofyan,anggota gabungan melakukan pemantauan dan mengamankan pelaku PM alias MN, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 14.30 Wita. PM alias MN ditangkap di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Dari hasil interogasi, PM alias MN mengaku telah menitipkan sabu kepada PH. Kemudian oleh anggota dilakukan pencarian. PH diamankan saat berada di rumah di Jalan Raya Stagen, Kecamatan Pulau laut Utara.
"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bersih 1,33 gram. Selain itu diamankan satu buah pipet kaca, satu bundel plastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan narkotika jenis sabu," katanya.
Anggota gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lainnya, yaitu KR alias SN. Dia ditangkap di rumahnya di Desa Tarjun RT 04 RW 01, Kecamatan Kelumpang Hilir, Senin sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari KR alias SN didapatkan barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 1,20 gram. Selain barang bukti lain yaitu satu buah timbangan digital, dua alat bakar (kompor), satu alat hisap/bong kaca, pipet dan barang bukti lainnya.
Wakapolres menerangkan, pelaku KR alias SN diringkus dari hasil pengembangan penangkapan PM alias MN. PM alias MN menjual sabu ke pelaku KR alias SN.
"Setelah tiga tersangka diringkus, anggota terus melakukan pengembangan hingga dilakukan pengejaran ke Tanah Bumbu," ujarnya
Di sini petugas Polres melakukan penangkapan PRN alias TM di rumahnya di Jalan Pegangsaan, Gang Nangka , Desa Sari Gadung RT 010 RW 000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa.
PRN alias TM ditangkap berdasarkan keterangan MN alias UN, yang telah menitipkan sabu-sabu kepadanya.
Dari tersangka PRN alias TM ditemukan pula barang bukti sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 76,8 gram dan barang bukti lainnya serta sepeda motor.
"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Sofyan.
Keterangan pPers disampaikankan Wakapolres Kompol Sofyan SIK,didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, SIK, Kasat Resnarkoba AKP Nur Alam, dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan,
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023