Kepolisian Resor Tabalong menciduk pria asal Desa Binjai Kecamatan Muara Uya berinisial SY (42) karena menusuk korban AL (24) yang merupakan teman sekampung akibat saling mengolok.

"Keduanya sempat saling olok namun pelaku yang sudah ada ketersinggungan sebelumnya ternyata menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan ke korban," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Senin.

Baca juga: IRT di Kabupaten Tabalong jadi korban penganiayaan

Anib mengungkapkan pelaku dan korban bekerja sebagai buruh angkut kayu dan sebelum kejadian korban iseng mengait kaki pelaku saat mengangkat kayu hingga terjatuh.

Selanjutnya, SY dan Al saling bercanda dan saling mengolok saat di warung sekitar lokasi pemuatan kayu kawasan Desa Binjai Kecamatan Muara Uya.

Pelaku yang sudah tersinggung dengan kejadian sebelumnya ternyata sudah menyiapkan sebilah pisau yang kemudian ditusukkan kepada korban.

Kemudian, korban AL pulang dan menyampaikan kepada istrinya berinisial NA soal luka tusuk pada bagian bawah perut dan tangan kanannya.

Baca juga: Polres Tabalong amankan pelaku penganiayaan

Setelah dibawa ke Puskesmas Muara Uya, korban mendapatkan perawatan medis dengan lima jahitan.

Istri korban pun meminta bantuan biaya pengobatan kepada orang tua pelaku yang masih tetangga tersebut, namun orang tua SY mengaku tidak memiliki uang.

Akhirnya, NA melaporkan peristiwa penusukan ke Polsek Muara Uya karena suaminya menjadi korban penganiayaan.

Berdasarkan laporan itu, petugas menangkap dan menahan tersangka SY di Mapolres Tabalong dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa baju, celana dan KTP milik pelaku, sedangkan belati yang digunakan pelaku saat menganiaya korban masih dalam pencarian.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong hentikan penuntutan dua kasus penganiayaan

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023