Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H Muhammad Noor menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  HSS.

Kehadiran Sekda HSS dirapat dalam rangka menyampaikan pendapat Bupati HSS, H Achmad Fikry terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD HSS, tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

"Pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi terhadap Ranperda perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang disampaikan DPRD HSS," katanya, Rabu (1/9).

Dijelaskan dia, sebenarnya Kabupaten HSS sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak, yakni Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, namun terbatas pengaturannya hanya perlindungan kepada anak tidak termasuk perempuan dewasa.

Ia juga mengatakan untuk kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di HSS berdasarkan data tiga tahun terakhir dari tahun 2018 -2020 jumlah rata-rata pertahun adalah 16 kasus.

Data tersebut merupakan data dari laporan yang diterima dan ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

"Itu dari data yang kita terima, tapi tidak menutup kemungkinan ada banyak kasus yang terjadi di masyarakat namun tidak dilaporkan," katanya.

Ditambahkan dia, adanya Ranperda inisiatif agar nantinya akan mampu memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak di HSS dari segala tindak kekerasan, perlakuan yang salah, eksploitasi, penelantaran dan yang lainnya.

Baca juga: Wakil rakyat Tanbu dan HSS konsultasikan dengan dprd kalsel

Baca juga: Bupati HSS sampaikan Raperda APBD perubahan tahun 2021 Kabupaten HSS

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021