Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten (HSS) melaksanakan rapat paripurna tingkat 1 dengan agenda peyampaian pendapat bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD HSS, yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup), Syamsuri Arsyad, di gedung DPRD setempat.

Adapun tiga raperda inisiatif tersebut meliputi, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, penyelenggaraan keolahragaan dan terakhir, tentang penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.

"Pengakuan masyarakat hukum adat diatur dalam pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," katanya, Selasa (4/1).

Baca juga: Anggota DPRD HSS dan provinsi NasDem bagikan 1.000 paket sembako di Daha

Sejalan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI) yang diatur dalam undang-undang, kemudian ketentuan pasal 18 b ayat (2) UUD 1945 diperkuat ketentuan pasal 28 i ayat (3) UUD 1945 bahwa identitas budaya masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Dayak Loksado mengatur tentang berbagai aspek yang berkaitan dengan pengakuan hukum adatnya, seperti berkaitan dengan kedudukan, hak adat, wilayah adat, lembaga adat, hukum adat, penanganan sengketa eksternal, serta tugas dan kewenangan.

Raperda penyelenggaraan keolahragaan, pembangunan dan pengembangan olahraga memiliki nilai sangat strategis bagi pembangunan karakter bangsa di tengah problematika yang begitu kompleks seperti saat ini.

"Nilal-nilai yang terkandung dalam olahraga dapat dijadikan sebagai katalisator bagi pembangunan karakter bangsa, dan sektor-sektor pembangunan lainnya," katanya.

Baca juga: Komisi III DPRD HSS kembali sidak proyek pembangunan di beberapa titik

Sementara untuk ranperda penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, dikatakan pesantren di Kabupaten HSS, sebagai wadah entitas pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Menurut dia, pesantren menjadi pilar penting dan mendasar bagi terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konteks lokal, desentralisasi atau otonomi daerah dengan implementasi ajaran agama.

"Pembentukan raperda ini juga selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten HSS, tahun 2018-2023 yakni “Menuju Kabupaten HSS yang Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis untuk mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat,” katanya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi,didampingi Wakil Ketua I Rodi Maulidi, dihadiri Sekretaris Daerah HSS, H. M Noor, para asisten, staf ahli dan para kepala perangkat daerah HSS. 

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022