Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2023.
 
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Subhan Noor Yaumil di Banjarbaru, Sabtu, Pemprov Kalsel sesuai komitmen Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk kesejahteraan P3K, tidak hanya menerima gaji, tapi juga ada menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
 
"Dari besaran anggaran Rp36 miliar ini didapat angka tambahan penghasilan pegawai bagi P3K sesuai dengan kelas jabatannya, dan akan diberikan sebanyak 14 bulan," ujarnya.
 
Subhan menyebutkan, ada sebanyak 4.192 P3K di bawah pemerintah provinsi saat ini yang ingin terus diberikan kesejahteraan, seiring dengan progres pendapatan daerah.
 
Disampaikan Subhan, pemerintah pusat melalui APBN hanya menganggarkan gaji dan tunjangan melekat bagi P3K, sementara tambahan penghasilan pegawai (TPP) diserahkan kepada daerah.
 
"Tidak semua daerah memberikan TPP, tapi Pemprov Kalsel memberikan TPP sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ungkapnya.
 
Subhan menjelaskan, yang menjadi perhatian adalah alokasi anggaran besaran belanja pegawai itu tidak boleh lebih 30 persen dari APBD Provinsi Kalsel.
 
Menurut Subhan, yang dimaksud gaji dan tunjangan yang sama antara PNS dan P3K adalah gaji dan tunjangan yang melekat, yakni, tunjangan suami/isteri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
 
"Bukan TPP atau yang dulu dikenal dengan tunjangan daerah," ungkap dia.
 
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel Dr Galuh Tantri Narindra menyatakan, kebijkan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi P3K melalui proses pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif, serta disetujui oleh Kemendagri.
 
Dalam memperhitungkan nominal di Provinsi Kalimantan Selatan untuk P3K, terang Galuh, berdasarkan beban kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya, serta kemampuan keuangan daerah.
 
Pada saat perhitungan TPP tersebut telah diberikan besaran anggaran tertentu untuk 14 bulan dan proyeksi jumlah P3K pada tahun 2023.
 
"Jadi, proses TPP bagi P3K tentunya melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif," ujarnya.
 
Jumlah P3K di Pemprov Kalsel yang sudah mendapatkan SK pengangkatan hingga tahun 2023 ini sebanyak 4.192 orang, terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
 
 
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023