Tim intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong meringkus salah satu terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) hampir satu tahun terkait korupsi jembatan timbang berinisial RN saat berada di Cileunyi, Jawa Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan terpidana ditemukan di rumah keluarga angkat kawasan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Terdakwa korupsi Jembatan Timbang Tabalong jalani sidang perdana

"Terpidana, kita temukan pada Senin (20/3) di rumah keluarga angkatnya di daerah Cileunyi, Bandung," kata Ridosan di Tabalong, Rabu.

Tim intelijen Kejari Tabalong dibantu Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung serta intel Kejati Kalsel saat menciduk terpidana perkara kasus korupsi pengadaan tanah jembatan timbang Tahun Anggaran 2017 ini.

RN merupakan pelaku utama tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.

Sebelumnya, tim intelijen Kejari Tabalong menjemput RN di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dan kini dimasukkan ke Rumah Tahanan Tanjung.

Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan jembatan timbang Tabalong diringkus

Selanjutnya, RN menjalani hukuman pidana badan dan selama penangkapan terpidana kooperatif dan bersedia untuk dibawa.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terpidana dijatuhkan pidana selama enam tahun enam bulan penjara dan pidana denda Rp400 juta serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Tipikor Polres Tabalong limpahkan tersangka korupsi jembatan timbang

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023