Tim Tindak Pidana Korupsi Polres Tabalong melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor atau jembatan timbang Dinas Perhubungan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat.

 Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Syamsidar Monoarfa membenarkan soal pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim Tipikor Polres Tabalong.

"Berkas perkara sudah masuk tahap II termasuk pelimpahan tersangka dan barang bukti," jelas Syamsidsar.

 Pelimpahan sendiri dilaksanakan Senin (19/10) oleh TIpikor Polres Tabalong ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabalong. Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jembatan timbang yakni Aparatur Sipil Negara di Pemkab Tabalong berinisial R.

Sebagai informasi pembangunan sarana dan prasarana jembatan timbang sebelumnya dianggarkan Rp5 miliar pada DPPA SKPD tahun anggaran 2017.

Pengadaan tanah dalam ganti rugi untuk pembangunan UPPKB Dinas Perhubungan setempat terdiri tiga bidang.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020