Batulicin, (AntaranewsKalsel) - Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan program asuransi terhadap binatang ternak sapi.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tanah Bumbu Abdul Karim, di Batulicin, Kamis mengatakan, asuransi binatang ternak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hewan ternak sapi dari ancaman gagal usaha ternak.
"Peternak yang ingin mengikuti asuransi wajib menyetor premi asuransi sebesar dua persen dari harga sapi perekornya dan jangka waktu asuransi selama satu tahun," katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi asuransi ternak sapi yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tanah Bumbu telah bekerja sama dengan perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT. Jasindo).
Resiko yang dijamin perusahaan asuransi adalah kematian sapi yang disebabkan karena sakit, kematian sapi yang dikarenakan kecelakaan dan melahirkan, serta kehilangan sapi karena pencurian.
Dijelaskan, secara teknis syarat untuk pengajuan klaim dari peternak kepada pihak asuransi yaitu, terjadi kematian dan kematian tersebut dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, kehilangan dengan berita acara polisi dan melapor pada konsorsium.
"Pembayaran klaim akan dilakukan 14 hari setelah persetujuan jumlah kerugian yang di ajukan oleh peternak kepada pihak perusahaan asuransi," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya asuransi ternak, dapat mendorong peternak untuk meningkatkan produktifitas ternak yang dipeliharanya dalam upaya pencapaian program swasembada pangan yang berasal dari hewani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tanah Bumbu Abdul Karim, di Batulicin, Kamis mengatakan, asuransi binatang ternak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hewan ternak sapi dari ancaman gagal usaha ternak.
"Peternak yang ingin mengikuti asuransi wajib menyetor premi asuransi sebesar dua persen dari harga sapi perekornya dan jangka waktu asuransi selama satu tahun," katanya.
Ia mengatakan, sosialisasi asuransi ternak sapi yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Tanah Bumbu telah bekerja sama dengan perusahaan PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT. Jasindo).
Resiko yang dijamin perusahaan asuransi adalah kematian sapi yang disebabkan karena sakit, kematian sapi yang dikarenakan kecelakaan dan melahirkan, serta kehilangan sapi karena pencurian.
Dijelaskan, secara teknis syarat untuk pengajuan klaim dari peternak kepada pihak asuransi yaitu, terjadi kematian dan kematian tersebut dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan, kehilangan dengan berita acara polisi dan melapor pada konsorsium.
"Pembayaran klaim akan dilakukan 14 hari setelah persetujuan jumlah kerugian yang di ajukan oleh peternak kepada pihak perusahaan asuransi," jelasnya.
Diharapkan dengan adanya asuransi ternak, dapat mendorong peternak untuk meningkatkan produktifitas ternak yang dipeliharanya dalam upaya pencapaian program swasembada pangan yang berasal dari hewani.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016