Warga masyarakat wilayah Timur Kalimantan Selatan (Kalsel) menyambut gembira rencana pelayanan urusan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB oleh Kepolisian Daerah (Polda) provinsi setempat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi mengungkapkan itu melalui telepon seluler, malam Selasa sesudah sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah  di provinsi setempat.

Menurut Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan itu, warga Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akhirnya bisa benafas lega.

Pasalnya, kepengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) nantinya dapat dilakukan di Kantor Cabang Pelayanan (KCP) BPKB milik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel yang berlokasi di Taman Kapet Batulicin, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu.

Sebelumnya, kepengurusan BBN-KB harus langsung ke Polda Kalsel di Banjarmasin/Banjarbaru, sehingga cukup memakan waktu berhari-hari. Apalagi, jarak Kotabaru dan Tanbu ke Banjarbaru sangat memakan waktu. sehingga dengan adanya rencana pembangunan kantor unit pembantu itu sangat membantu, ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani tersebut.

Kepala Desa (Kades) Sungai Taib Kotabaru Sunarto, mengapresiasi langkah yang telah ditempuh Komisi II DPRD Kalsel dalam menyuarakan aspirasi rakyat.

"Terutama apresiasi kepada Paman Yani yang terus memperjuangkan hingga akhirnya kami tidak jauh-jauh lagi mengurus surat-surat kendaraan bermotor," ujarnya usai sosialisasi Perda 5/2011 tersebut, Senin siang.

Ia menambahkan, dengan adanya kantor Unit Pembantu Pelayanan (UPP) BPKB Ditlantas Polda Kalsel di Tanbu urusan BBN-KB, dapat terselesaikan tanpa menguras waktu.

Paman Yani mengungkapkan, usaha tersebut dilakukan sejak 2019 hingga tahun ini akhirnya membuahkan hasil positif. Apalagi, jajaran Polda Kalsel turut mendukung penuh adanya pembangunan infrastruktur tersebut.

"Kita ketahui seperti Kotabaru kontornya adalah kepulauan jadi wajar perlu kami perjuangkan. Saya dipilih rakyat dan orang memberikan kepercayaan tentu harus menyuarakan aspirasi," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kotabaru dan Tanbu itu.

"Insya Allah tahun ini (2023) terealisasi. Nantinya warga Kotabaru dan Tanbu tidak lagi harus ke Banjarmasin/Banjarbaru karena Polda Kalsel akan membangun cabang pembantu pelayanan di Batulicin," lanjut wakil rakyat yang cukup "vokal " menyuarakan aspirasi rakyat itu.

Karenanya laki-laki kelahiran Banjarmasin yang banyak beraktivitas di "Bumi Bersujud " Tanbu dan "Bumi Sa-ijaan " Kotabaru itu berterimakasih kepada Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi atas pemahamannya untuk penerimaan pendapatan daerah.

"Kami sangat berterima kasih atas tanggapan positif dari Kapolda Kalsel. Tentu ini hasil kerja keras bersama Komisi II DPRD Kalsel dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) apalagi kerjanya pimpinannnya sangat cepat, tentu, ini keberhasilan bersama antar mitra dan jajaran Pemprov," jelas Paman Yani.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat, Muhammad Yani Helmi di Kotabaru (sekitar 300 km tenggara Banjarmasin), 20 Maret 2023 (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara itu, Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Samsat Kotabaru Muhammad Fahmi Arif, mengatakan, dengan keberadaan kantor pembantu BPKB di Tanbu tentu lebih memudahkan masyarakat untuk taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

"Yang pasti akan berefek positif kepada pendapatan daerah. Terlebih, jarak tempuhnya tidak harus dilakukan ke Banjarmasin tetapi nantinya bisa dilaksanakan di Tanah Bumbu. Kami bersyukur dan berterima kasih karena ini juga merupakan usaha seluruh jajaran Komisi II DPRD Kalsel terlebih dari Paman Yani," ucap M Fahmi.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023