Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memberikan berbagai pelayanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Jumat.

"Seperti biasa, pada rangkaian Manunggal Tuntung Pandang (MTP) kami memberikan pelayanan perekaman KTP, pembuatan Akte Kelahiran, Akte Kematian, surat pindah datang, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya,"  ujar Kepala Bidang Pencatatan Sipil  Disdukcapil Tanah Laut Zulfahmi.

Pelayanan Disdukcapil Tanah Laut lakukan berupa pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat, jelas dia, hingga ke desa.

"Pada MTP Desa Sungai Cuka, Disdukcapil Tanah Laut memberikan pelayanan berupa rekam KTP sebanyak 21 orang, pembuatan Akte Kelahiran sebanyak 12 lembar, pembuatan KIA sebanyak 16 buah, perbaikan Kartu Keluarga sebanyak 35 lembar dan mengganti elemen KTP yang rusak sebanyak 25 buah," terangnya.
 
Salah satu warga Desa Sungai Cuka, Egi Rizki Saputra, mengatakan pelayanan Disdukcapil Tanah Laut langsung ke desa mereka sangat membantu masyarakat.

"Tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil Tanah Laut, hari ini saya bisa melakukan perekaman untuk pembuatan KTP.  Bersyukur sekali ada layanan di desa, sehingga  tidak jauh-jauh lagi ke Pelaihari," kata Egi. 

Misnawati, warga Desa Sungai Cuka, menambahkan, dengan pelayanan langsung ke desa mereka dapat menghemat biaya dan waktu. 

"Hari ini saya bisa  bikin kartu keluarga yang kemarin hilang, Alhamdulillah dibantu Disdukcapil Tanah Laut," kata Misnawati. 

Semua dokumen kependudukan yang dikerjakan pada layanan hari ini, sambung dia,  dapat diambil di kantor desa tujuh hari ke depan. 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut memberikan layanan administrasi dokumen kependudukan kepada masyarakat Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Jumat (17/3/2023). ANTARA/HO-Diskominfo Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023