Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur jajaran Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar aksi penipuan tiket bus di Terminal km 6 Banjarmasin dengan meringkus dua tersangka berinisial MW dan YS.
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Kamis (16/3) dengan barang bukti kuitansi pembelian tiket bus palsu," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan Taufiq, modus tersangka mencari sasaran calon korban yang datang ke terminal untuk membeli tiket bus dengan rute antarkota.
Korban yang digiring ke loket kemudian diminta membayar sesuai tarif angkutan, namun hanya diberikan kuitansi dan dijanjikan akan berangkat di hari berikutnya.
"Setelah hari keberangkatan yang dimaksudnya, ternyata busnya tidak ada dan pelaku tidak bisa lagi dihubungi," jelasnya.
Salah satu korbannya, RH (30), warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang sudah membayar Rp760.000 untuk tiket bus yang dipesan lewat pelaku.
Taufiq mengimbau apabila masyarakat yang menjadi korban penipuan tiket bus di Terminal km 6 Banjarmasin agar melapor ke Polsek Banjarmasin Timur, karena diduga masih ada korban lainnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Kedua tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada Kamis (16/3) dengan barang bukti kuitansi pembelian tiket bus palsu," kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman di Banjarmasin, Jumat.
Dijelaskan Taufiq, modus tersangka mencari sasaran calon korban yang datang ke terminal untuk membeli tiket bus dengan rute antarkota.
Korban yang digiring ke loket kemudian diminta membayar sesuai tarif angkutan, namun hanya diberikan kuitansi dan dijanjikan akan berangkat di hari berikutnya.
"Setelah hari keberangkatan yang dimaksudnya, ternyata busnya tidak ada dan pelaku tidak bisa lagi dihubungi," jelasnya.
Salah satu korbannya, RH (30), warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, yang sudah membayar Rp760.000 untuk tiket bus yang dipesan lewat pelaku.
Taufiq mengimbau apabila masyarakat yang menjadi korban penipuan tiket bus di Terminal km 6 Banjarmasin agar melapor ke Polsek Banjarmasin Timur, karena diduga masih ada korban lainnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023