Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan Agustinus Maun menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola) perlu menyediakan layanan pandu dan layanan tunda di bawah Jembatan Rumpiang Marabahan untuk menjaga risiko lalu lintas di sungai tersebut.

"Jembatan Rumpiang sebagai objek sangat vital, sehingga harus dijaga sebaik-baiknya dari risiko lalu lintas perairan di bawahnya," ujar Agustinus Maun saat Rapat Koordinasi pelayanan alur Sungai Barito bersama Penjabat Bupati Batola Mujiyat dan Direktur Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Barito Kuala Mandiri (PT PBKM) Anggan berdasarkan keterangan tertulis di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Perbaikan fender jembatan rumpiang batola kalsel diharapkan selesai tepat waktu

Terlebih, Agustinus menuturkan pihaknya menerima informasi sering terjadi tongkang tabrak tiang pengaman Jembatan Rumpiang atau pander.

Layanan pandu dan layanan tunda tersebut, menurut Agustinus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 24 KM Pasal 1 Ayat 1 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pemanduan.

Selain itu, Agustinus mengatakan dasar pihaknya melakukan pengamanan tersebut karena melihat lalu lintas dan risiko pelayaran di bawah Jembatan Rumpiang cukup tinggi.

"Kami KSOP Kelas I Banjarmasin diberikan amanah oleh negara untuk mengamankan lalu lintas perairan sungai Barito," ujar Agustinus. 

Baca juga: DPRD Kalsel cek perbaikan fender jembatan rumpiang batola kalsel

Di sisi lain, papar dia, pemberlakuan layanan tunda di bawah Jembatan Rumpiang berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemkab Batola. 
"Kita contoh Kota Samarinda sudah menerapkan layanan tunda bagi kapal lewati Jembatan Mahakam," ungkapnya. 

Satu kapal melintas di bawah Jembatan Mahakam, ucap Agustinus, dikenakan biaya layanan sebesar Rp15 juta. 

"Bayangkan berapa PAD diterima jika ada 30 kapal melintas per harinya," tutur Agustinus.

Baca juga: Peristiwa ambruk jembatan mahakam diharapkan jangan terulang pada rumpiang

Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Batola Joko Sumitro menyatakan penyelenggaraan layanan penundaan dan pemanduan merupakan gagasan dari Penjabat Bupati Batola Mujiyat sesuai masukan dari PT PBKM.

"Kebijakan ini tentunya harus disepakati terlebih dahulu oleh Indonesian National Shipowners Association atau INSA. Selanjutnya baru disahkan oleh Kementerian Perhubungan," papar Joko.

Jika melihat Kota Samarinda rata-rata ada 30 kapal per hari dengan biaya Rp15 juta per kapal, tutur Joko, maka pemerintah daerah setempat mendapatkan Rp13,5 miliar per bulan.

"Pendapatan itu belum bersih karena masih ada biaya operasional dan kapal tunda digunakan merupakan sewaan," ungkap Joko.

Baca juga: Nilai SAKIP Pemkab Batola 2019 meningkat

Lebih lanjut, Joko mengemukakan KSOP Kelas I Banjarmasin mensyaratkan PT PBKM menyediakan minimal tiga kapal tunda milik sendiri maupun sewa. 

Joko mengungkapkan Penjabat Bupati Batola Mujiyat meminta Dishub dan PT PBKM segera menyiapkan persyaratan yang diperlukan. 

"Selain untuk menjaga objek vital Jembatan Rumpiang dan meningkatkan PAD, layanan pandu dan tunda ini juga berpeluang membuka lapangan kerja baru," kata Joko.

Pewarta: Arianto

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023