Seorang pemuda bernama Mur di Desa Halubau Ambuyang, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan mencuri sarang walet milik warga setempat dan tidak berselang lama berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Paringin.
"Pelaku sendiri beraksi saat penjaga sarang meninggalkan bangunan untuk pulang ke rumah tempat tinggalnya, mengetahui tidak ada penjaga pelaku langsung melancarkan aksinya," kata Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo di Paringin, Rabu.
Endar menuturkan, pelaku sendiri berhasil mencuri sebanyak 205 gram sarang burung walet yang mana si pemilik mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah.
Kapolsek menjelaskan, korban sendiri menyadari bahwa sarang burung waletnya dicuri oleh orang lain sesaat setelah penjaga dan dirinya mendapati pintu bangunan sarang waletnya terbongkar.
Kemudian, sang korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat, anggota pun dengan cepat melakukan penelusuran berdasarkan laporan dan mengumpulkan saksi serta informasi.
"Tidak menunggu waktu lama, jajaran kami berhasil membekuk pelaku dihari yang sama pada malam hari di desa setempat," jelas Endar.
Kapolsek menambahkan, pelaku sendiri saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan saat ditanya oleh petugas pelaku memang mengakui perbuatannya tersebut.
Diketahui, pelaku sendiri disangkakan pasal 363 KUHPidana yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Pelaku sendiri beraksi saat penjaga sarang meninggalkan bangunan untuk pulang ke rumah tempat tinggalnya, mengetahui tidak ada penjaga pelaku langsung melancarkan aksinya," kata Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo di Paringin, Rabu.
Endar menuturkan, pelaku sendiri berhasil mencuri sebanyak 205 gram sarang burung walet yang mana si pemilik mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah.
Kapolsek menjelaskan, korban sendiri menyadari bahwa sarang burung waletnya dicuri oleh orang lain sesaat setelah penjaga dan dirinya mendapati pintu bangunan sarang waletnya terbongkar.
Kemudian, sang korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat, anggota pun dengan cepat melakukan penelusuran berdasarkan laporan dan mengumpulkan saksi serta informasi.
"Tidak menunggu waktu lama, jajaran kami berhasil membekuk pelaku dihari yang sama pada malam hari di desa setempat," jelas Endar.
Kapolsek menambahkan, pelaku sendiri saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan saat ditanya oleh petugas pelaku memang mengakui perbuatannya tersebut.
Diketahui, pelaku sendiri disangkakan pasal 363 KUHPidana yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023