Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan memberikan penguatan para lurah di Kota Banjarmasin dalam menjalankan perannya sebagai paralegal.

"Kami terus mendorong peran para Lurah sebagai paralegal dan penggerak kelurahan atau desa sadar hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Selasa.

Pada kegiatan penyuluhan hukum  pembentukan dan pembinaan desa atau kelurahan sadar hukum dan paralegal justice award bagi kepala desa atau lurah sebagai nonlitigation peacemaker itu, Faisol menyampaikan lurah merupakan aktor kuat  mengakar dan dekat dengan masyarakat yang dapat menjalankan peran paralegal dengan sangat baik. 

Oleh karena itu, kehadiran kepala desa atau lurah dapat menjadi nonlitigation yang berperan sebagai hakim perdamaian atau juru damai yang bisa menyelesaikan masalah-masalah hukum di wilayahnya.

"Sehingga penyelesaian kasus hukum tidak harus berlanjut ke pengadilan," jelasnya.

Faisol menyebut keberadaan paralegal menjadi peran vital, dimana penegakan hukum bisa dilaksanakan dengan menyelesaikan masalah melalui pendekatan yang cepat, tepat dan solutif baik melalui mediasi ataupun kekeluargaan. 
 
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel Faisol Ali. (ANTARA/Firman)


Sekretaris Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Audy Murfi dalam paparannya menyampaikan terkait dengan Anugerah Paralegal Justice Award bagi kepala desa/lurah sebagai nonlitigation peacemaker adalah bentuk apresiasi terhadap kepala desa yang telah berperan menyelesaikan permasalahan hukum secara nonlitigasi di wilayahnya. 

Acara yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ngatirah selaku moderator itu juga menyajikan materi penguatan tugas dan fungsi JFT Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Pewarta: Firman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023