Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Hulus Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan, menangkap seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu-sabu saat dirinya digeledah oleh petugas kepolisian di kota setempat.
"Pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki sabu-sabu saat kami menggeledah dirinya," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik Melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Wonartono di Kandangan, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda itu dilakukan pada Selasa (17/5) malam, sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk pemuda yang sudah berstatus tersangka itu diketahui bernama Muhammad Rendy (20) warga Kelurahan Kandangan Utara.
Agus Wonartono menceritakan, kronologis kejadian berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangkanya.
"Saat tersangka kami tangkap ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang diselipkan di tangan kirinya," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rendy langsung digiring ke Polres Hulu Sungai Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil dari penyidikan sementara tersangka dinyatakan bersalah dan melanggar UU No 35 Tahun 2009 dijerat pasal 112 jo 114 diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Satnarkoba telah mengamankan�tersangka Rustam alias Utam (33) yang kedapatan menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen/Zenit atau bisa disebut "Pil Jin".
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita obat ilegal jenis Carnophen tanpa ijin edar itu sebanyak 208 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp223.000 serta senjata tajam.
"Walaupun Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) telah berakhir tetapi�Polres�Hulu Sungai Selatan terus melakukan kegiatan operasi pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum�Polres�Hulu Sungai Selatan," ujarnya Kasubbag Humas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki sabu-sabu saat kami menggeledah dirinya," kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra Sik Melalui Kasubbag Humas Iptu Pol Agus Wonartono di Kandangan, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap pemuda itu dilakukan pada Selasa (17/5) malam, sekitar pukul 21.00 Wita di Desa Bakarung Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Untuk pemuda yang sudah berstatus tersangka itu diketahui bernama Muhammad Rendy (20) warga Kelurahan Kandangan Utara.
Agus Wonartono menceritakan, kronologis kejadian berawal dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangkanya.
"Saat tersangka kami tangkap ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu yang diselipkan di tangan kirinya," ucapnya kepada Wartawan Antara.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Rendy langsung digiring ke Polres Hulu Sungai Selatan, guna proses hukum lebih lanjut.
Hasil dari penyidikan sementara tersangka dinyatakan bersalah dan melanggar UU No 35 Tahun 2009 dijerat pasal 112 jo 114 diancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Satnarkoba telah mengamankan�tersangka Rustam alias Utam (33) yang kedapatan menjual obat sediaan farmasi tanpa ijin jenis Carnophen/Zenit atau bisa disebut "Pil Jin".
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita obat ilegal jenis Carnophen tanpa ijin edar itu sebanyak 208 butir dan uang yang diduga hasil penjualan sebanyak Rp223.000 serta senjata tajam.
"Walaupun Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) telah berakhir tetapi�Polres�Hulu Sungai Selatan terus melakukan kegiatan operasi pemberantasan Narkoba di Wilayah Hukum�Polres�Hulu Sungai Selatan," ujarnya Kasubbag Humas.
Editor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016