Batulicin (Antaranews Kalsel) - Tim gabungan Polsek Batulicin dibantu Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria yang diketahui sebagai pencuri spesialis memecah kaca mobil saat parkir.


"Pelaku terakhir melakukan aksi pencurian dengan cara memecah kaca mobil itu dilakukannya di di depan Masjid At-Taqwa Kel. Batulicin," kata Kapolsek Batulicin Ipda Setiawan A.Malik melalui Kanit Reskrim Bripka Sahidin di Batulicin, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku telah ditangkap berkat adanya laporan kejadian pencurian yang dialami korban Novita Arifah (24) warga Tanah Bumbu, pada 10 Mei 2016 di Depan Masjid At-Taqwa Batulicin.

Sedangkan, untuk pelaku sudah dilakukan penangkapan dari serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan oleh tim gabungan.

Pelaku ditangkap pada Senin (6/5) siang sekitar pukul 14.00 Wita saat berada di belakang Pasar Minggu Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Terus dikatakannya, dari hasil Interograsi pelaku diketahui bernama AT (41) warga Kota Balikpapan.

Selain menangkap AT, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatannya di antaranya dua unit Handphone merk Samsung Galaxy S5 dan Samsung Note 4.

"AT dengan terpaksa kami giring ke Polsek guna proses hukum atas perbuatannya perlakukan pencurian dan pemberatan," tuturnya kepada Wartawan Antara.

Hasil penyidikan sementara, AT ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun. 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016