Bupati Sukamta mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut ,  Kalimantan Selatan, kembali menganggarkan biaya penerbitan sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2023 untuk sekitar 10 ribu sertifikat.

"Tanah bapak, ibu belum punya sertifikat segera daftarkan program PTSL, masih ada sekitar 10 ribu sertifikat untuk tahun ini," ujar Sukamta, saat menghadiri kegiatan Manunggal Tuntung Pandang di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Selasa (7/3).

Dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah dibiayai oleh Pemkab Tanah Laut, jelas dia,  maka masyarakat yang akan membuat sertifikat tanah hanya perlu mengeluarkan biaya pengukuran tanah tersebut.

"Hanya biayai  tim ke lapangan maksimal Rp200 ribu per bidang yang dibayar masyarakat," ungkapnya.

Bupati mengajak seluruh warga untuk segera mendaftarkan tanah melalui pemerintah desa untuk dimasukkan ke program PTSL.

Dengan adanya sertifikat hak atas tanah, sambung dia,  maka akan mengurangi risiko munculnya masalah sengketa tanah di setiap desa.

"Apabila bidang tanah sudah dilakukan sertifikasi, tidak akan ada lagi sengketa yang muncul, seperti tergesernya patok tanah,  karena sudah ada titik koordinatnya," tegas bupati.

Dia berharap, program PTSL tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Tanah Laut.


 

Pewarta: Arianto

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023