Kepolisian Resort (Polres) Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap sejumlah kasus pada Operasi Jaran Intan tahun 2023 mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pemalsuan STNK hingga penipuan berkedok rental mobil.
"Melalui operasi Jaran Intan kami berhasil mengungkap sebanyak enam perkara yaitu pemalsuan STNK, pencurian kendaraan bermotor dan penipuan rental mobil dengan tujuh orang tersangka, beserta barang bukti yang diamankan ada enam sepeda motor dan tiga buah mobil," kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Rabu.
Riza menuturkan, dari seluruh perkara tersebut yang paling menonjol adalah tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi perhatian agar warga masyarakat lebih waspada lagi.
Polres Balangan sendiri telah mengamankan sejumlah pelaku tersebut. Ia mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual beli kendaraan serta utamakan melakukan pengecekan keaslian dokumen di Samsat terdekat.
"Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat warga melakukan perpanjangan masa berlaku STNK, saat diperiksa ternyata dokumen tersebut palsu," terangnya.
Kepala Satreskrim Polres Balangan AKP Wahyudi, mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa membawa surat kepemilikan dan melakukan pengecekan kesesuaian pemilik sebenarnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Samsat untuk mencari pemilik asli kendaraan bermotor, karena mengingat pada penipuan dokumen kepemilikan sepeda motor juga menggunakan nomor plat palsu.
"Kepada warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan pencurian kendaraan dengan mengamankan barang berharga, serta tidak memberikan kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan," imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Melalui operasi Jaran Intan kami berhasil mengungkap sebanyak enam perkara yaitu pemalsuan STNK, pencurian kendaraan bermotor dan penipuan rental mobil dengan tujuh orang tersangka, beserta barang bukti yang diamankan ada enam sepeda motor dan tiga buah mobil," kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Rabu.
Riza menuturkan, dari seluruh perkara tersebut yang paling menonjol adalah tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) menjadi perhatian agar warga masyarakat lebih waspada lagi.
Polres Balangan sendiri telah mengamankan sejumlah pelaku tersebut. Ia mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual beli kendaraan serta utamakan melakukan pengecekan keaslian dokumen di Samsat terdekat.
"Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas saat warga melakukan perpanjangan masa berlaku STNK, saat diperiksa ternyata dokumen tersebut palsu," terangnya.
Kepala Satreskrim Polres Balangan AKP Wahyudi, mengimbau kepada warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa membawa surat kepemilikan dan melakukan pengecekan kesesuaian pemilik sebenarnya.
Pihaknya juga bekerjasama dengan Samsat untuk mencari pemilik asli kendaraan bermotor, karena mengingat pada penipuan dokumen kepemilikan sepeda motor juga menggunakan nomor plat palsu.
"Kepada warga masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan dan pencurian kendaraan dengan mengamankan barang berharga, serta tidak memberikan kesempatan untuk terjadinya tindak kejahatan," imbaunya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023