Pelaihari, (Antaranews Kalsel) – Sebanyak 75 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Massal untuk mendapatkan Surat Nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selata,  Kamis (12/5).


Senior Advisor Of Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)  Wahyu Widiana mengatakan, Sidang Isbat Nikah tersebut dalam rangka untuk melaksanakan program nasional,  antara Indonesia dan Australia.

“Tujuan program ini adalah, untuk memenuhi rasa keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan buku nikah, akta kelahiran, dan kartu keluarga," ujarnya.

Tetrpisah, Wakil Bupati Tanah Laut H Sukamta mendukung sepenuhnya kegiatan tersebut, karena sangat memberikan manfaat bagi rakyat Tanah Laut.

Dengan kegiatan ini, sebut dia, kartu keluarga, akta kelahiran maupun buku nikah diterbitkan dan dibetulkan untuk masyarakat, sehingga bagi  menjadikan keluarga mereka lebih bermartabat baik, status sosialnya, dimasyakat, dan dimata hukum.

“Dengan demikian akan mempermudah pula dalam kepengurusan administrasi untuk segala keperluan kedepannya,” terangnya.

Berdasarkan data  panitia pelaksana, terang dia, kegiatan Sidang Isbat Nikah Massal diikuti 75 pasangan suami istri  berasal dari warga sekitar Kecamatan Panyipatan, dan kebanyakan mereka telah lama menikah namun belum memiliki buku nikah ataupun surat resmi lainnya.

Ibu Tiara dan suaminya Muhammad Arsyad salah satu pasangan yang mengikuti kegiatan ini mengaku, senang dengan adanya Sidang Isbat

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016