Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalsel, melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada seorang notaris pengganti yang bertugas di kota setempat.
"Pengambilan sumpah pelantikan untuk notaris pengganti itu dilaksanakan pada Rabu (11/5), pagi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, Notaris memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja,sehingga Notaris yang akan mengambil cuti wajib untuk menunjuk Notaris Pengganti guna mengambil alih kedudukan dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Penunjukan terhadap Notaris Pengganti itu untuk meneruskan tugas-tugas Notaris yang menjalankan cuti sehingga tidak terjadi kevakuman.
Terus dikatakannya, Notaris Pengganti mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan yang sama dengan Notaris yang digantikan.
Sehingga seorang Notaris Pengganti dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu berdasarkan pada undang-undang tentang jabatan Notaris maupun kode etik tentang jabatan Notaris.
Imam Suyudi terus mengatakan, dewasa ini tugas seorang Notaris relatif lebih berat dibandingkan pada sebelumnya.
Ada beberapa variabel yang mempengaruhi kondisidi antaranya banyaknya jumlah Notaris, ketatnya pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris dan semakin kritisnya pola pikir masyarakat sekarang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, berpesan agar menjunjung tinggi harkat, martabat dalam menjalankan tugas mulia, bekerjalah sesuai koridor hukum yang ada serta mematuhi saran dan masukan dari Majelis Pengawas Daerah selaku Lembaga Pengawas dan Pembina Notaris.
Untuk diketahui Notaris Pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya pada Rabu di Kanwil Kemenkumham Kalsel itu adalah Rahmaniah menggantikan Notaris Kota Banjarmasin, Linda Kenari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Pengambilan sumpah pelantikan untuk notaris pengganti itu dilaksanakan pada Rabu (11/5), pagi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Imam Suyudi di Banjarmasin, Rabu.
Ia mengatakan, Notaris memiliki tanggung jawab yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja,sehingga Notaris yang akan mengambil cuti wajib untuk menunjuk Notaris Pengganti guna mengambil alih kedudukan dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Penunjukan terhadap Notaris Pengganti itu untuk meneruskan tugas-tugas Notaris yang menjalankan cuti sehingga tidak terjadi kevakuman.
Terus dikatakannya, Notaris Pengganti mempunyai kedudukan, tugas dan kewenangan yang sama dengan Notaris yang digantikan.
Sehingga seorang Notaris Pengganti dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu berdasarkan pada undang-undang tentang jabatan Notaris maupun kode etik tentang jabatan Notaris.
Imam Suyudi terus mengatakan, dewasa ini tugas seorang Notaris relatif lebih berat dibandingkan pada sebelumnya.
Ada beberapa variabel yang mempengaruhi kondisidi antaranya banyaknya jumlah Notaris, ketatnya pengawasan dari Majelis Pengawas Notaris dan semakin kritisnya pola pikir masyarakat sekarang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, berpesan agar menjunjung tinggi harkat, martabat dalam menjalankan tugas mulia, bekerjalah sesuai koridor hukum yang ada serta mematuhi saran dan masukan dari Majelis Pengawas Daerah selaku Lembaga Pengawas dan Pembina Notaris.
Untuk diketahui Notaris Pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya pada Rabu di Kanwil Kemenkumham Kalsel itu adalah Rahmaniah menggantikan Notaris Kota Banjarmasin, Linda Kenari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016