Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Syahrul Namma menyatakan, sebanyak 97.700 Kilogram gula kristal rafinasi telah dilselewengkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Sebanyak 97.700 Kg gula kristal rafinasi telah kita amankan, karena diduga dijual tidak sesuai ketentuan," ujarnya saat melakukan sidak ke gudang-gudang penumpukan gula di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, gula rafinasi yang seharusnya untuk industri tersebut, ditemukan ditimbun di empat gudang milik distributor yang berbeda di Banjarmasin.
"Sudah kita beri garis tanda disita, dan ini dalam pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Kemendag RI," ucapnya.
Dia mengungkapkan, gula rafinasi yang disita itu ditemukan gudang Koperasi Harum Manis Bersatu di Jalan Belitung Barar, gudang Toko Fajar di Jalan Anang Adnansi, gudang Toko Sumber Pangan di Jalan RE Martadinata, dan Toko Riady di Jalan Pasar Baru.
Dipaparkan Syahrul, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 74/M-DAG-PER/9/2015 tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi yang berlaku mulai tanggal 28 September 2015 terdapat larangan memperdagangkan gula kristal rafinasi di tingkat distributor, dan/atau pengecer tanpa penugasan menteri perdagangan.
Demikian juga, lanjut dia, gula kristal rafinasi atau gula masih mentah ini dilarang untuk diperdagangkan di pasar secara eceran.
"Sebab gula ini hanya boleh digunakan sebagai bahan baku untuk industri, tidak untuk rumah tangga," paparnya.
Dari itu, tegas Syahrul, bagi pelanggarnya ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan sanksinya bisa kita cabut izin perdagangan distributor yang melanggar ini," tuturnya.
Dia menyatakan, tujuan penertiban peredaran gula kristal rafinasi ini karena menjelang Ramadhan, di mana konsumsi gula akan meningkat, dan harga bisa tinggi, hingga ada penyelewengan.
"Makanya akan kita lakukan pengawasan di seluruh daerah, tidak hanya di Banjarmasin ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016
"Sebanyak 97.700 Kg gula kristal rafinasi telah kita amankan, karena diduga dijual tidak sesuai ketentuan," ujarnya saat melakukan sidak ke gudang-gudang penumpukan gula di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, gula rafinasi yang seharusnya untuk industri tersebut, ditemukan ditimbun di empat gudang milik distributor yang berbeda di Banjarmasin.
"Sudah kita beri garis tanda disita, dan ini dalam pengawasan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Ditjen PKTN, Kemendag RI," ucapnya.
Dia mengungkapkan, gula rafinasi yang disita itu ditemukan gudang Koperasi Harum Manis Bersatu di Jalan Belitung Barar, gudang Toko Fajar di Jalan Anang Adnansi, gudang Toko Sumber Pangan di Jalan RE Martadinata, dan Toko Riady di Jalan Pasar Baru.
Dipaparkan Syahrul, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 74/M-DAG-PER/9/2015 tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi yang berlaku mulai tanggal 28 September 2015 terdapat larangan memperdagangkan gula kristal rafinasi di tingkat distributor, dan/atau pengecer tanpa penugasan menteri perdagangan.
Demikian juga, lanjut dia, gula kristal rafinasi atau gula masih mentah ini dilarang untuk diperdagangkan di pasar secara eceran.
"Sebab gula ini hanya boleh digunakan sebagai bahan baku untuk industri, tidak untuk rumah tangga," paparnya.
Dari itu, tegas Syahrul, bagi pelanggarnya ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahkan sanksinya bisa kita cabut izin perdagangan distributor yang melanggar ini," tuturnya.
Dia menyatakan, tujuan penertiban peredaran gula kristal rafinasi ini karena menjelang Ramadhan, di mana konsumsi gula akan meningkat, dan harga bisa tinggi, hingga ada penyelewengan.
"Makanya akan kita lakukan pengawasan di seluruh daerah, tidak hanya di Banjarmasin ini," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016