Tim Resmob Macan Polres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, meringkus tiga orang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan terkait pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Batulicin.

"Pelaku merupakan FA (54), warga Tanah Bumbu, berhasil ditangkap 26 Februari sekitar pukul 09.30 di Kecamatan Simpang Empat," kata Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto di Batulicin, Senin.

Dari keterangan pelaku, ada komplotan yang terlibat dalam tindakan kriminal tersebut. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang sebagai penadah hasil curanmor tersebut yakni SD (65) dan IR (35), warga Penajam Kalimantan Timur.

Penangkapan semua pelaku berdasarkan laporan korban pencurian LP/B/01/I/2023/SPKT/Polsek Batulicin/Polres Tanah Bumbu/Polda Kalimantan Selatan Tanggal 11 Januari 2023.

Waktu kejadian pada Senin 12 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 Wita di Jl Pelabuhan Ferry RT.05 RW.01 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin.

"Pada awalnya korban atas nama Faridah (40), warga Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, memarkir sepeda motor di depan teras rumah. Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan kunci sepeda motor tersebut diletakkan di atas meja depan rumah yang dekat dengan sepeda motor tersebut dan korban masuk ke dalam rumah," katanya.

Setelah itu, ada orang yang tidak dikenal datang ke rumah korban untuk meminjam uang dengan alasan untuk membayar tambal ban motor milik pelaku.

kemudian korban masuk ke dalam rumah dan mengambil uang dalam kamar dan pada saat korban masuk orang yang tidak dikenal tersebut mengambil kunci sepeda motor yang terletak di meja dekat sepeda motor kemudian pelaku membawa sepeda motor.

Keterangan tersebut berdasarkan CCTV rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp23.000.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun," jelas Saryanto.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap tindakan kriminal di lingkungan sekitar, jika memarkir kendaraan diusahakan menggunakan pengaman ganda guna meminimalisasi curanmor.
Barang bukti hasil pencurian. (ANTARA/HO-Humas Polres Tanah Bumbu)

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023