Dua warga Desa Kalamus, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, RD (39) dan KL (38), tertangkap anggota Polsek Bintang Ara, Polres Tabalong, karena diduga membawa sabu di Kecamatan Bintang Ara.

Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Bintang Ara Iptu Sardi Abdul Karim dan Kasatreakrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama juga menyita barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu 0,26 gram.

 "Keduanya kita tangkap atas kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu," jelas Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Jumat.

Dua tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Anib menjelaskan kedua pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di Kecamatan Bintang Ara.

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan di ruas jalan Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, terlihat  dua  laki-laki mengendarai sepeda motor dengan posisi sedang parkir membeli jajanan di tepi jalan umum.

Saat itu pelaku RD terlihat mencurigakan serta menyembunyikan sesuatu di balik jaket yang dikenakannya, sehingga petugas menghampiri namun pelaku melakukan perlawanan serta membuang sesuatu  ke arah semak-semak.

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan mencari barang yang dibuang ke semak-semak dan ditemukan satu kotak rokok bekas berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya.

"Pelaku RD dan KL sudah diamankan di Polres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Anib.

Selain sabu polisi juga menyita satu pipet dari kaca, satu bungkus kotak rokok, dua handphone dan satu unit sepeda motor bebek.

 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023