Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pelantikan kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak akan dilantik oleh Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, 30 hari setelah ditetapkan.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Kotabaru H Hasbi M Thawab melalui Sekretaris BPMPD Zabidi, di Kotabaru, Minggu, mengatakan tujuh hari setelah pelaksanaan Pilkades, panitia melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan BPD melaporkan hasil Pilkades ke bupati melalui camat.

"Selanjutnya, camat memberikan rekomendasi melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kotabaru," jelas Zabidi.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilkades, maka Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menjadwalkan dan menyiapkan pelantikan kepala desa (Kades) oleh Bupati Kotabaru,

Hal itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor.46 tahun 2015 tentang Tatacara pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Sementara itu, Pilkades serentak di Kotabaru 30 April 2016 semula akan diikuti oleh 150 desa, tetapi akhirnya hanya diikuti oleh 148 desa, karena ada dua desa yang ditunda.

Dua desa yang pelaksanaan Pilkades ditunda, yakni, Desa Bangkalan Dayak, Kecamatan Kelumpang Hulu, dan Desa Sembilang, Kecamatan Kelumpang Tengah.

Penundaan Pilkades berdasarkan surat edaran Bupati Kotabaru, dikhawatirkan rawan konflik.

Untuk menindaklanjuti masalah Pilkades khusus di Desa Bangkalan Dayak, DPRD, Bupati Kotabaru, Legislatif dan satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan melakukan pertemuan bersama di DPRD Kotabaru pada Senin (9/5).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016