Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kalimantan Selatan menyelenggarakan Workshop Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Selasa di Balai Pertemuan Garuda Kantor Wilayah dalam rangka melaksanakan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian internal di satuan kerja.
Penerapan SPIP Terintegrasi sendiri memiliki tujuan utama untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) yang termasuk dalam tugas pada area penguatan pengawasan sebagai upaya pengendalian unit organisasi.
Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Riqfi menegaskan terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja secara menyeluruh dan menjadi bagian integral yang tidak dapat terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan Negara.
"Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Melalui Pengendalian intern ini, Pemerintah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sebelum membuka kegiatan, Rifqi mengajak seluruh jajaran, baik yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dapat mengoptimalkan pelaksanaan SPIP sehingga dapat terbangun sinergitas melalui unsur kesadaran, penambahan pemahaman, koordinasi, dan komunikasi terkait pelaksanaan SPIP serta tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintah dengan predikat Good Governance.
Hal ini juga beriringan dengan core value ASN BerAKHLAK dan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yang Profesional, Akuntabel, Sinegi, Transparan dan Inovatif (PASTI) untuk mencapai kinerja organisasi yang optimal.
Narasumber sendiri diisi langsung oleh perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengawas internal serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan sebagai rumah besar dari SPIP itu sendiri.
Sementara peserta yang diundang yakni dari seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Penerapan SPIP Terintegrasi sendiri memiliki tujuan utama untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi dalam rangka membangun Zona Integritas (ZI) yang termasuk dalam tugas pada area penguatan pengawasan sebagai upaya pengendalian unit organisasi.
Kepala Divisi Administrasi, Rifqi Adrian Kriswanto yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Faisol Ali. Riqfi menegaskan terkait penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP wajib dilaksanakan oleh setiap satuan kerja secara menyeluruh dan menjadi bagian integral yang tidak dapat terpisahkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan Negara.
"Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Melalui Pengendalian intern ini, Pemerintah banyak mengeluarkan berbagai bentuk sistem yang seluruhnya berakhir pada tujuan untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sebelum membuka kegiatan, Rifqi mengajak seluruh jajaran, baik yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan maupun Keimigrasian dapat mengoptimalkan pelaksanaan SPIP sehingga dapat terbangun sinergitas melalui unsur kesadaran, penambahan pemahaman, koordinasi, dan komunikasi terkait pelaksanaan SPIP serta tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintah dengan predikat Good Governance.
Hal ini juga beriringan dengan core value ASN BerAKHLAK dan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM yang Profesional, Akuntabel, Sinegi, Transparan dan Inovatif (PASTI) untuk mencapai kinerja organisasi yang optimal.
Narasumber sendiri diisi langsung oleh perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM sebagai pengawas internal serta narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan sebagai rumah besar dari SPIP itu sendiri.
Sementara peserta yang diundang yakni dari seluruh satuan kerja Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023