Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Juai, Kabupaten Balangan, Kalsel, berhasil mengamankan lima orang pemburu bekantan dan jenis kera hitam atau di masyarakat Banjar sering disebut hirangan, di desa Sirap, kecamatan setempat, beserta barang bukti.

Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa anggotanya di Polsek Juai telah mengamankan lima orang beserta barang bukti, Senin (2/5) sekitar pukul 18.30 Wita.

"Memang benar anggota kita telah mengamankan lima orang laki-laki yang dengan sengaja diduga melanggar pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ujarnya.

Terpisah Kapolsek Juai, Iptu Naf'an memaparkan, kelima orang tersebut adalah Rariano I Mandan, Martono Dianto, Yudi Mucandra, Erik Alexander, dan Apeng, yang mana kelimanya merupakan warga Kabupaten Barito Timur

Barang bukti yg diamankan berupa tiga ekor bekantan (mati), dua ekor hirangan atau monyet hitam (mati), Senapan angin sebanyak 6 pucuk beserta amunisi, serta Anjing pemburu.

Sebelumnya, pihak kepolisian setempat mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada orang yg berburu bekantan di Desa sirap, anggota polsek Juai yang di pimpin langsung oleh Kapolsek langsung bergerak menuju tempat kejadian.

Disalah satu kebun di Desa Sirap pihak kepolisian mendapati orang yang dilaporkan masyarakat tersebut dan langsung mengamankan lima orang yg menggunakan mobil pick up jenis carry 1.5 warna hitam KH 8250 K yang di dalam nya ditemukan bekantan dalam keadaan mati di dalam karung. Selanjutnya kelima orang tersebut dan barang bukti di amankan di Polsek Juai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk sementara dari keterangan para tersangka, bekantan dan hirangan tersebut untuk kebutuhan konsumsi mereka, ungkap Kapolsek Juai Iptu Naf,an.

Sejak tahun 2000, badan konservasi memasukan bekantan sebagai satwa dilindungi dan memasukan dalam status Endangered (terancam punah), Bekantan juga masuk dalam daftar CITES sebagai Apendix I (tidak boleh di perjualbelikan/diperdagangkan baik nasional maupun international).

Bahkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sendiri membuat patung bekantan sebagai maskot kota Banjarmasin dengan nilai cukup pantastis, demi mendukung kelestarian bekantan di habitatnya.

Kegiatan berburu hewan yang dilindungi melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Populasi bekantan saat ini mulai terancam punah dan diduga tak lebih dari 7000 ekor, padahal pada tahun 1987 jumlahnya lebih dari 250 ribu ekor. Hal itu terjadi karena semakin berkurangnya habitat atau tempat hidup yang menjadi rumah sekaligus penyedia pakan mereka. 

Hutan di Kalimantan semakin berkurang dan mereka semakin terdesak oleh aktivitas manusia bahkan Perusahaan yang melakukan Land-Clearing. 

Menurut pengakuan salah masyarakat yang pernah memburu bekantan, bahwa daging bekantan memiliki khasiat tersendiri. Khasiat dari daging bekantan, dapat menyembuhkan penyakit getar-getar pada sendi lutut, menjadi obat kuat pada pria, menyembuhkan pegalinu pada pinggang, dan banyak lagi.

Sementara itu untuk jenis hirangan, dimanfaatkan empedunya untuk pengobatan. Hal ini membuat kera jenis Bekantan dan Hirangan menjadi sasaran pemburu karena bernilai jual cukup tinggi.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016