Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu saat ingin melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Tersangkanya berinisial MJ (40), pria warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.20 WITA," kata Kasi Humas Iptu Rojikin mewakili Kapolres HST AKBO Sigit Hariyadi di Barabai, Rabu.
Bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, tepatnya di pinggir jalan.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MJ," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 gram.
"Barang haram tersebut dilapisi dengan satu lembar timah rokok dan dibungkus lagi dengan uang kertas seribu rupiah," ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku.
"Selain itu, petugas menyita satu buah gawai merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tersangkanya berinisial MJ (40), pria warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu ditangkap pada Selasa (7/2) sekitar pukul 13.20 WITA," kata Kasi Humas Iptu Rojikin mewakili Kapolres HST AKBO Sigit Hariyadi di Barabai, Rabu.
Bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, tepatnya di pinggir jalan.
"Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MJ," katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,29 gram.
"Barang haram tersebut dilapisi dengan satu lembar timah rokok dan dibungkus lagi dengan uang kertas seribu rupiah," ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong saku celana bagian belakang sebelah kanan yang digunakan oleh pelaku.
"Selain itu, petugas menyita satu buah gawai merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam," ujarnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres HST dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tuntasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023