Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Asisten 1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Suhardjo mengungkapkan, sebanyak tujuh Peraturan Daerah (Perda) di daerah Kalimantan Selatan akan dihapus, karena dianggap menghambat investasi dan pendapatan daerah.


"Tujuh Perda yang lagi proses penghapusan itu ada milik Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya saat berada di Balaikota Banjarmasin, Kamis.

Menurut dia, ketujuh Perda yang akan dihapus tersebut termasuk 3.000 Perda bermasalah yang diminta Presiden Joko Widodo untuk dihapus diantaranya karena menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi, termasuk Usaha Masyarakat Kecil dan Menengah (UMKM).

Suhardjo mengaku belum bisa merincikan Perda apa saja yang akan dihapus, namun diantaranya Perda tentang Minuman Beralkohol atau Perda Miras di Kota Banjarmasin masuk diproses untuk dibatalkan.

"Sebenarnya tidak saklak harus dibatalkan, kalau hanya ada sebagian poin-poinnya saja yang bermasalah, atau tidak sesuai arahan pusat untuk pertumbuhan ekonomi, bisa direvisi," terangnya.

Menurut Suhardjo, pihaknya kini terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang ada peraturan daerahnya akan dihapuskan sesuai perintah pemerintah pusat.

"Kita datang ke Pemkot Banjarmasin ini salah satu kepentingannya membicarakan masalah Perdanya yang ada bermasalah untuk dihapus," paparnya.

Sebelumnya, Kabag Hukum Setdakot Banjarmasin Lukman Fadlun menyatakan, ada tiga Perda di daerahnya yang terancam akan dihapuskan, yakni, Perda No 32 Tahun 2013 tentang Retribusi Perdagangan Minuman Beralkohol, Perda No 6 Tahun 2013 tentang Izin Pengembangan Perumahan, dan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Kerjasama Pemko dengan Pihak Ketiga.

Sementara itu, ungkap dia, Perda yang sudah dihapus adalah Perda No 23 Tahun 2011 tentang Menara Telekomunikasi.

"Perda menara dihapus setelah sejumlah pengusaha menggugat dan menang di Mahkamah Konstitusi," terangnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016