Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalseteng) menyerahkan seorang tersangka, KS, yang sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Barang bukti beserta harta kekayaan tersangka telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama KS kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Banjarmasin,kata Lena Hayati, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, melalui pesan online di Banjarmasin, Kamis.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 2022. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama DJP dengan kejaksaan.
Tersangka KS, melalui CV AWN, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Dengan cara tidak seluruhnya melaporkan omset/penyerahan maupun perolehan/pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018, selain itu melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran dan/atau tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.
Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp372,8 juta.
Menurut Lena Hayati, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Budi Susila menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas. Budi juga berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Barang bukti beserta harta kekayaan tersangka telah disita terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama KS kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Banjarmasin,kata Lena Hayati, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, melalui pesan online di Banjarmasin, Kamis.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 16 Desember 2022. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama DJP dengan kejaksaan.
Tersangka KS, melalui CV AWN, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Dengan cara tidak seluruhnya melaporkan omset/penyerahan maupun perolehan/pembelian pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018, selain itu melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran dan/atau tidak membayar pajak (PPN) yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.
Perbuatan tersangka KS melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo.Pasal 64 ayat (1) KUHP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp372,8 juta.
Menurut Lena Hayati, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Budi Susila menyampaikan bahwa peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas. Budi juga berharap penegakan hukum yang secara tegas diterapkan pada kasus ini dapat menghasilkan efek jera bagi wajib pajak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023