Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus III pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kalimantan Selatan tahun anggaran 2015 mengingatkan sistem pertambangan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota itu.


Panitia Khusus (Pansus) III LKPj melalui juru bicaranya Ismail Hidayat mengemukakan itu pada rapat paripurna internal DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dipimpin wakil ketuanya H Hamsyuri SH di Banjarmasin, Selasa.

Pansus bidang pembangunan dan infrastruktur LKPj 2015 yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup itu mengingatkan pengawasan terhadap target-target pertambangan agar sesuai kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

"Target-target pertambangan itu juga harus sesuai dengan jumlah izin Perjanjian Kerja sama Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang ada di Kalsel," saran Pansus III LKPj 2015 yang diketuai H Bardiansyah.

Di Kalsel dengan luas wilayah sekitar 37.000 kilometerpersegi itu, selain terdapat belasan perusahaan pertambangan batu bara yang memegang PKP2B, seperti PT Adaro Indonesia, PT Arutmin dan PT Antang Gunung Meratus.

Selain itu, ada seratus lebih Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk pertambangan batu bara, yang perizinannya dikeluarkan bupati setempat.

Namun dengan berdasar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan bidang pertambangan tidak lagi pada Pemkab/Pemkot, tapi beralih ke Pemprov setempat.

Sedangkan potensi batu bara di Kalsel hampir pada semua kabupaten, kecuali Kabupaten Barito Kuala (Batola), Hulu Sungai Utara (HSU), serta Kota Banjarmasin dan Banjarbaru yang tak terdapat tambang "emas hitam" tersebut.

Sementara kabupaten yang besar-besaran mengeksplotasi batu bara, antara lain Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu), Tanah Laut (Tala), Banjar, Tapin, Balangan dan Kabupaten Tabalong.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016