Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Sebanyak sembilan orang pelaku narkotika yang ditangkap jajaran Polresta Banjarmasin, dalam Operasi Bersih Sindikat Narkotika (Bersinar) 2016 di wilayah kota setempat terpaksa harus menjalani rehabilitasi karena dinyatakan sebagai pencandu.


"Mereka menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum Kabupaten Banjar, Kalsel," Kata Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Awilzan Sik di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, saat ini kesembilan pelaku narkotika itu sedang menjalani rehabilitasi guna pengobatan agar mereka tidak lagi menggunakan Narkoba.

Ada sekitar 73 pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polresta Banjarmasin dalam operasi yang dilaksanakan mulai 20 Maret hingga 19 April 2016.

"69 orang pelaku yang tertangkap di luar target operasi dan empat orang pelaku merupakan target operasi sehingga total pelaku yang ditangkap sebanyak 73 orang," ucap Kasat Narkoba saat menggelar hasil Operasi Bersinar 2016.

Pria lulusan Akpol angkatan 2003 itu terus mengatakan, para pelaku penyalahguna narkotika yang menjalani rehabilitasi itu semua bersifat gratis dan tidak dipungut bayaran.

"Semua biaya rehabilitasi ditanggung negara dan tidak ada dipungut bayaran sedikitpun," tutur Awilzan di dampingi Kanit II Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Ipda Pol Sahri.

Bukan itu saja Polresta Banjarmasin dalam Operasi Bersinar 2016 berhasil menyita barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 12,20 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, obat daftar G ilegal sebanyak 11.721.004 butir dan Ganja seberat 15,25 gram.

"Walau operasi ini sudah selesai dilaksanakan namun Satuan Narkoba tetap terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran gelap Narkoba di kota ini," ujar pria yang pernah menjabat Kasat Polair Polres Batola. 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016