Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus I pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Kalimantan Selatan tahun anggaran 2015, mengharapkan pemerintah provinsi setempat bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional dalam menangani permasalahan narkoba.


Pasalnya, kalau masing-masing jalan sendiri-sendiri penanganan narkoba bisa kurang maksimal atau kurang efektif, ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) I LKPJ Kepala Daerah Kalsel tahun anggaran (TA) 2015 tersebut, H Syahdillah di Banjarmasin, Senin.

"Memang pemerintan provinsi (Pemprov) tak ada kewenangan dalam penanggulangan kasus narkoba, tapi bisa sebagai penyedia dana bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang bertugas dan berwenang menanggulangi kasus narkoba," ujarnya.

Karena, lanjut mantan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel itu, dengan anggaran yang mungkin terbatas pada BBN akan lebih baik kalau mendapatkan pendampingan dana dari Pemprov setempat.

Pendampingan dana dari Pemprov tersebut, menurut pensiunan pegawai negeri sipil yang bergabung ke Partai Gerindra itu, tidak mesti menyerahkan pengelolaan kepada BNN, tapi bisa melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, misalnya pada Biro Kesra Setdapro Kalsel.

Selain itu, bisa pula pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum milik Pemprov Kalsel yang juga untuk sementara berfungsi sebagai tempat rehabilitasi bagi penyandang penyalahgunaan narkoba.

Syahdillah yang juga Ketua Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel meminta Biro Hukum Pemprov setempat agar memeriksa Peraturan Daerah (Perda) tentang Narkoba dan Zat Adiktif lain.

"Apakah Perda tersebut sudah mengadopsi atau mengatur penyalahgunaan pemakaian lempox yang belakangan anak-anak kaula muda ramai-ramai menghirup aroma lem itu," tuturnya didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Hj Kamariatul Helina dari Hanura.

Sementara menghirup aroma lempox tersebut dengan cara berlebihan bisa berdampak pada kesehatan jiwa (psiko) dan jasmani yang bersangkutan.

"Kalau Perda terdahulu belum mengatur atau memuat masalah penyalahgunaan lempox, maka Perda tersebut mungkin perlu kita revisi, guna menyelamatkan generasi bangsa mendatang," lanjutnya.

"Selama persoalan penyalahgunaan lempox belum ada yang mengatur atau tidak peraturannya, maka sulit bagi BNN untuk menindaklanjuti secara hukum," demikian Syahdillah.

Harapan Pansus I LKPj itu akan menjadi salah satu butir rekomendasi dari DPRD Kalsel untuk Pemprov setempat membuat kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota ini ke depan.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016