Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan.
"Perpanjangan dilakukan selama tiga hari sejak Tanggal 24 hingga 26 Januari 2023 mendatang di Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 11Kecamatan se-Kabupaten HST," kata Ketua Bawaslu HST Mailinasari di Barabai, Selasa.
Menurutnya, sesuai dengan pedoman rekrutmen PKD dari Bawaslu RI mengamanatkan bahwa pendaftar pada tiap-tiap desa harus memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan. Jika dua syarat itu tidak terpenuhi maka wajib dilakukan perpanjangan.
"Sejak dibuka pendaftaran dari 14-19 Januari 2023, dari 11 Kecamatan, cuma tiga kecamatan yang memenuhi persyaratan dan tidak melakukan perpanjangan yaitu di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Limpasu dan Barabai," katanya.
Sedangkan sisanya yaitu Kecamatan Pandawan, Haruyan, Labuan Amas Utara, Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batag Alai Utara, Hantakan dan Batu Benawa melakukan perpanjangan yang tersebar di 36 Desa.
Ditambahkannya, ini kesempatan bagi warga HST untuk kembali mendaftar guna mendukung dan berpartisipasi untuk mensukseskan pengawasan Pemilu 2024.
"Pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dan bisa dilihat di media sosial Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan," ujarnya.
Bawaslu HST memerlukan sebanyak 169 PKD dan Jadwal selanjutnya yaitu Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 28 Januari dan tes wawancara tanggal 31 Januari sampai 2 Februari. Sedangkan untuk pelantikan akan dilaksanakan pada 5-6 Februari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Perpanjangan dilakukan selama tiga hari sejak Tanggal 24 hingga 26 Januari 2023 mendatang di Sekretariat Panwaslu yang tersebar di 11Kecamatan se-Kabupaten HST," kata Ketua Bawaslu HST Mailinasari di Barabai, Selasa.
Menurutnya, sesuai dengan pedoman rekrutmen PKD dari Bawaslu RI mengamanatkan bahwa pendaftar pada tiap-tiap desa harus memenuhi dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan. Jika dua syarat itu tidak terpenuhi maka wajib dilakukan perpanjangan.
"Sejak dibuka pendaftaran dari 14-19 Januari 2023, dari 11 Kecamatan, cuma tiga kecamatan yang memenuhi persyaratan dan tidak melakukan perpanjangan yaitu di Kecamatan Labuan Amas Selatan, Limpasu dan Barabai," katanya.
Sedangkan sisanya yaitu Kecamatan Pandawan, Haruyan, Labuan Amas Utara, Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batag Alai Utara, Hantakan dan Batu Benawa melakukan perpanjangan yang tersebar di 36 Desa.
Ditambahkannya, ini kesempatan bagi warga HST untuk kembali mendaftar guna mendukung dan berpartisipasi untuk mensukseskan pengawasan Pemilu 2024.
"Pendaftaran bisa dilakukan di masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan dengan melengkapi berkas-berkas yang disyaratkan dan bisa dilihat di media sosial Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan," ujarnya.
Bawaslu HST memerlukan sebanyak 169 PKD dan Jadwal selanjutnya yaitu Pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 28 Januari dan tes wawancara tanggal 31 Januari sampai 2 Februari. Sedangkan untuk pelantikan akan dilaksanakan pada 5-6 Februari 2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023