Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyambut baik ditetapkannya ruas Jalan Tanjung Serdang-Kotabaru sepanjang 40,7 Km menjadi jalan nasional melalui SK pemerintah pusat.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Denny Hendro K, di Kotabaru, Kamis mengungkapkan, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), bahwa per 2015-2019 ini pusat telah menetapkan status jalan yang menghubungkan pelabuhan fery Tanjung Serdang dengan ibukota Kabupaten Kotabaru menjadi jalan nasional.

"Sebelumnya, jalan sepanjang 40,7 kilometer tersebut statusnya jalan provinsi, di mana perawatannya menjadi taggung jawab Pemprov Kalimantan Selatan," katanya.

Bahkan pada rapat kerja bersama Dirjen Preservasi Jalan Kementerian PU di Jakarta disampaikan, telah dianggarkan dana pemeliharaan sebesar Rp1,4 miliar dari APBN.

Sehubungan dengan kepastian status jalan di Kotabaru, menurut dia, legislatif Kotabaru akan terus berusaha memperjuangkan melalui kewenangannya, salah satunya mempertanyakan status jalan lingkar pulau laut, yang terhubungan dengan jalan nasional tersebut.

Diantaranya jalan yang termasuk dari bagian lingkar pulau laut yakni Tanjung Serdang, Kecamatan Pulau Laut Tengah - Lontar, Kecamatan Pulau Laut Barat, hingga memutar ke Berangas, Kecamatan Pulau Laut Timur termasuk Sebelimbingan kawasan perkantoran baru.

Selain itu, politisi Partai PPP ini juga mempertanyakan status jalan yang pendanaannya dari APBD provinsi, pasalnya dalam ketentuan perundang-undangan mewajibkan pemerintah provinsi juga terlibat dan berperan dalam pembangunan di kabupaten.

"Dari rapat konsultasi dengan pemerintah provinsi beberapa waktu lalu yang kami lakukan, mendapatkan informasi bahwa 2016 ini provinsi tidak menganggarkan untuk peningkatan jalan di Kotabaru," katanya.

Namun demikian pihaknya tidak tinggal diam, sebab dari kesepakatan dalam musrenbang sebelumnya terdapat tiga tempat pembangunan jalan di Kotabaru yang pendanannya dari APBD provinsi yakni di daerah pemilihan (Dapil) I dan dapil III.

Lebih lanjut legislator yang sebelumnya berprofesi sebagai mantri kesehatan ini mengungkapkan, banyak peluang yang bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam membangun sarana prasarana khususnya peningkatan infrastruktur dengan menggunakan APBN.

"Tinggal keseriusan dan kegigihan pemerintah daerah untuk mengajukannya kepada pemerintah pusat melalui pembuatan proposal yang bagus, jelas, terperinci dan realistis," katanya.

Oleh karenanya, sehubungan dengan hal tersebut, dewan Kotabaru segera mengundang Dinas Bina Marga dan SKPD terkait lainnya untuk bersama-sama berkoordinasi, salah satunya fokus penginventarisiran terhadap keberadaan ruas jalan di Kotabaru.

Selanjutnya dari data yang didapat, akan menjadi dasar pengajuan bagi pemerintah daerah kepada pemerintah provinsi dan pusat, untuk pembangunannya baik melalui APBD provinsi maupun APBN.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016