Banjarmasin (ANTARA) - Nasib jalan nasional ruas Satui km171 Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalimantan Selatan (Kalsel) yang longsor hingga putus sekitar satu tahun lalu sampai saat ini masih belum jelas.
Pantauan Antara Kalsel di Banjarmasin, Selasa melaporkan, DPRD dan pemerintah provinsi (Pemprov) setempat terus berupaya mencari kejelasan nasib ruas Satui km171 tersebut, karena posisinya yang strategis.
Baca juga: PUPR lakukan pemeliharaan penerangan jalan umum
Sebagai sebab akibat dari putusnya jalan ruas Satui km171 pada trans jalan Kalimantan lintas timur Kalsel yang menghubungkan dengan Kalimantan Timur (Kaltim) atau tempat Ibu Kota Negara (IKN) baru nanti kegiatan transportasi jadi terganggu.
Putusnya jalan ruas Satui km171 bukan cuma mengganggu kelancaran transportasi, tapi juga berdampak terhadap roda perekonomian wilayah timur Kalsel itu, terutama bagi "Bumi Bersujud" Tanbu dan Kabupaten Kotabaru.
DPRD Kalsel tidak ingin berlama-lama kondisi jalan ruas Satui km171 itu menggantung, tanpa percepatan penanganan, baik oleh pemerintah pusat maupun pihak-pihak sebagai penyebab putusnya pada ruas jalan negara tersebut.
Oleh karenanya, DPRD Kalsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang para pemangku kepentingan - termasuk Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia dan Bupati Tanbu H Zairullah Azhar melalui "zoom metting" serta penambang batu bara .
Dalam RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK pada Senin (19/6/23) dari siang hingga sore hari suasana cukup panas seperti suara-suara nyaring dari pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di provinsi setempat.
Namun RDP yang juga hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel itu tetap tidak membuahkan hasil yaitu kepastian percepatan penanganan jalan nasional ruas Satui km171 yang putus tersebut.
Pasalnya dari pihak Kementerian ESDM mengharapkan para penambang bertanggung jawab atas longsor hingga putusnya jalan nasional ruas Satui km171. Sedangkan penambang mau membantu seadanya.
Oleh sebab itu pula dalam waktu segera atau pada kesempatan pertama, Ketua DPRD Kalsel bersama beberapa pihak terkait kembali ke pusat membicarakan/mendesak percepatan penanganan jalan nasional ruas Satui km171.
Baca juga: PUPR Kotabaru lakukan pemeliharaan jalan kabupaten
Sementara dari kalangan LSM meminta pihak kepolisian atau Polda Kalsel menetapkan tersangka atas sebab akibat longsor hingga putusnya jalan ruas Satui km171, karena terkait tindak pidana yang berhubungan Undang Undang (UU) Lingkungan Hidup dan UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Sebab longsor hingga putusnya jalan nasional ruas Satui km171 karena berkaitan kegiatan penambangan batu bara sekitar atau tidak jauh dari prasarana umum yaitu jalan nasional yang menghubungkan Kalsel - Kaltim.
Mendahului RDP tersebut Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel H Sahrujani membacakan kronologis serta upaya-upaya agar pemerintah pusat atau pihak terkait lainnya segera melakukan penanganan jalan nasional ruas Satui km171.