Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Muhammad Yani Helmi berjanji bakal menindak tegas terhadap Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat yang melakukan pungutan liar atau pungli.

"Bila terbukti dalam layanan UPPD Samsat di Kalsel ada pungli kita tindak tegas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Paman Yani itu saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.

Baca juga: Banjarmasin mulai berlakukan pelat nomor kendaraan warna putih

Paman Yani menuturkan masyarakat harus membayar pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel itu meminta wajib pajak atau masyarakat melapor jika terjadi pungutan liar di UPPD Samsat.

"Karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sesuai ketentuan sehingga tidak ada pungli," tutur pria kelahiran Banjarmasin tersebut.

Ia berharap agar pelayanan pengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) dapat lebih mudah atau cukup tingkat kepolisian resort (Polres).

"Efisiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan lain Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali," ungkap Paman Yani.

Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel dorong inovasi tingkatkan kesadaran bayar pajak kendaraan

Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Pajak Daerah tersebut di Desa Manurung (sekitar 250 kilometer tenggara Banjarmasin) Kecamatan Kusan Tengah "Bumi Bersujud" Tanbu dengan menggandeng Kepala UPPD Samsat Batulicin, ibukota kabupaten itu.
Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi saat sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah di Desa Manurung (sekitar 250 km tenggara Banjarmasin) Kecamatan Kusan Tengah Tanbu belum lama ini. (Istimewa)

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengatakan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat berjalan baik, maka hasilnya pun bakal maksimal.

"Kami berharap dengan adanya Perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani maupun Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal," ucapnya.

Senada dengan Paman Yani, dia menyatakan bahwa dengan diubahnya aturan tersebut setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam pengurusan pajak BBN-KB.

"Lebih efektif sebenarnya bayar di Polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efisien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali," ujar Rusliyadi.

Baca juga: Ditlantas Polda Kalsel ingatkan penghapusan data ranmor tak bayar pajak

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023