Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan terus mendorong penerapan inovasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional.

"Bayar pajak sekarang tidak perlu antri dan berlama-lama, bisa daftar lewat ponsel melalui aplikasi yang telah tersedia," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo di Banjarbaru, Selasa.

Disebutkan dia, beragam terobosan dan inovasi berbasis digital telah diterapkan baik tingkat pusat Kakorlantas maupun daerah untuk memudahkan pemilik kendaraan melaksanakan kewajibannya membayar pajak.

"Korlantas punya Samsat Digital Nasional (Signal) yang telah terintegrasi dengan aplikasi di daerah, sehingga menjadi satu data nasional," jelasnya kepada ANTARA di sela Rakor Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Selatan di gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru.

Maesa mengatakan beragam cara dan inovasi telah dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kedepan tindakan tegas pun diberlakukan dengan penghapusan data kendaraan bermotor tak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku lima tahun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dirlantas menyebut saat ini masih tahap sosialisasi penerapan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jadi ketika penerapannya nanti, dimulai pemberian surat pemberitahuan selama tiga kali berturut-turut. Jika sampai membandel, langsung penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali.

"Ranmor dianggap bodong ketika terjaring razia langsung disita," tegas Maesa.
Kepala Jasa Raharja Kalsel Benyamin Bob Panjaitan menyerahkan bantuan sarana keselamatan lalu lintas berupa traffic cone dan pembatas jalan kepada Dirlantas Kombes Pol Maesa Soegriwo. (ANTARA/Firman)


Sementara Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan Benyamin Bob Panjaitan mengatakan rakor kali ini menindaklanjuti Rakor Pembina Samsat tingkat nasional di Bali pada 24 Agustus 2022 lalu.

"Kami dari Jasa Raharja sangat mendukung setiap kebijakan yang digulirkan pemerintah bersama Polda sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan," ucapnya.

Sedangkan Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel Dinansyah mengungkapkan target pajak kendaraan bermotor tahun ini Rp805.710.000.000 dengan realisasi sampai 31 Agustus mencapai Rp521.120.575.777 atau 64,68 persen.

Kemudian targer pajak bea balik nama kendaraan bermotor Rp542.000.000.000 dengan realisasi hingga 31 Agustus Rp372.770.373.500 atau 68,78 persen.  

Pewarta: Firman

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022