Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Ketua Panitia Khusus Raperda irigasi dari DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Pribadi Heru Jaya berpendapat, irigasi salah satu kunci keberhasilan peningkatan produksi padi.

"Oleh karena itu, perlu pengaturan irigasi agar keberadaannya sesuai peruntukan," ujarnya usai rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda irigasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkiat jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel di Banjarmasin, Kamis.

Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel itu mengatakan, dengan keberadaan peraturan daerah (Perda) irigasi tersebut, nanti setiap pengguna di luar peruntukan tanaman pangan harus meminta izin terlebih dahulu.

Sebagai contoh penggunaan air pada irigasi Riam Kanan Kabupaten Banjar, Kalsel untuk usaha pertambakan ikan harus meminta izin agar tidak menimbulkan masalah, tutur anggota Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD provinsi tersebut.

"Apalagi seperti usaha perikanan di Bincau Martapura Kabupaten Banjar di daerah hulu irigasi Riam Kanan, sehingga bisa menimbulkan permasalahan bagi pertanaman padi atau sawah di bagian hilir," tutur wakil rakyat bergelar sarjana perikanan itu.

Wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel II/Kabupaten Banjar itu menyatakan, penggunaan air irigasi untuk usaha perikanan air tawar boleh-boleh saja, asalkan terkendali atau tidak berlebihan.

"Guna menghindari terbuangnya percuma limbah air dari pengusahaan perikanan dengan sistem tambak atau kolam itulah, antara lain asal/latar belakang pemikiran pembentukan Perda irigasi," lanjut alumnus Fakultas Perikanan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampun di Banjarbaru tersebut.

Begitu pula jika mau menggunakan air pada irigasi sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Hydro Mikro (PLTHM), terlebih dahulu harus melalui kajian dan mendapatkan izin, lanjutnya menjawab anggota Press Room DPRD Kalsel.

Mengenai keberadaan irigasi di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini, menurut laki-laki kelahiran 26 Juni 1966 atau berbintang Cancer tersebut, fungsinya belum maksimal untuk pengairan persawahan.

"Oleh sebab itu, Perda irigasi merupakan keniscayaan untuk mengatur tata kelola sumber daya air irigasi, agar tepat guna, berdaya guna dan berhasil guna," demikian Heru.

Di Kalsel ada beberapa bendungan yang peruntukannya irigasi pertanian, antara lain Bendungan Pitap Kabupaten Balangan, Bendungai Batang Alai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dan Bendungan Amandit Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Selain itu, Polder Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) peninggalan masa pemerintahan Hindia Belanda, untuk mengatur air persawahan lebak atau rawa monoton, serta tata kelola hidro persawahan pasang surut Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Raperda irigasi berasal eksekutif/Pemprov setempat bertujuan, antara lain untuk pengaturan penyediaan air buat pertanian yang belakangan mendapatkan perhatian serius dari pemerintah pusat, terutama irigasi.

Karena, bagi sektor pertanian, khususnya pertanian tanaman pangan irigasi merupakan modal utama dalam upaya peningkatan kemampuan produksi petani, guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat.

Oleh sebab itu, pemerintah daerah bertanggung jawab untuk mengupayakan kesinambungan/ketersediaan air dan mengatur penggunaan air secara efesien dan efektif.

Pengaturan pengguna sumber daya air tersebut sebagaimana isi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu Pemprov mempunyai wewenang mengelola sumber daya air dan bangunan pengaman pantai pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota.

Selain itu, mengembangkan dan mengelola sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya 1.000 hektare sampai 3.000 hektare dan daerah irigasi lintas kabupaten/kota.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016