Bupati Hulu Sungai Selatan(HSS), H. Achmad Fikry  bersama Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Budianto, melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara, berupa Jembatan Gantung Malutu, di Aula Dinas PUTR Kabupaten HSS.

Dengan penandatangan NPHD dan BAST milik negara tersebut, maka terhitung hari ini, Rabu (11/1) Jembatan Gantung Malutu statusnya menjadi milik daerah, sehingga pemeliharaannya akan dilakukan  pemerintah daerah.

Baca juga: Komisi III sidak proses pembangunan Masjid Islamic Center

"Dengan adanya jembatan tersebut, konektivitas antar Desa Jelatang dan Malutu bisa lebih mudah, serta bisa menunjang agar produktivitas perkebunan warga kita di sana juga bisa lebih meningkat," kata bupati dalam keterangan.

Dijelaskan dia, jembatan Ini sangat membantu, khususnya bagi pemerintah daerah untuk membuka akses menghubungkan beberapa desa, termasuk para warga nantinya bisa lebih mudah untuk membawa hasil kebun.

Ia juga meminta masyarakat dapat menjaga jembatan tersebut dengan baik, dan di lain sisi dari pemerintah daerah pun bakal memberikan perawatan dan pemeliharaan.

Baca juga: Wabup HSS monev kondisi jembatan Desa Ulang, Loksado

“Kedepannya kita juga mungkin akan mengusulkan kembali, untuk beberapa titik jembatan gantung yang cukup urgen di HSS,” katanya.

Turut hadir dalam penandatangan,  Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, H. M. Noor, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda dan para kepala OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten HSS.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023